JAKARTA, KOMPAS.com " Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memintatim pemerintah yang menangani permohonan arbitrase mantan pengendali Bank Century (Bank Mutiara) Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Amerika Serikat, dapat bekerja sungguh-sungguh untukmemenangkan perkara gugatan tersebut. Sebab, Pemerintah RI pernah kalah dalam gugatan di ICSID dalam kasus proyek migas Karaha Bodas dan harus membayar 340 juta dollar AS, beberapa tahun lalu. "Presiden berharap tim pemerintah dapat mengupayakan kemenangan menghadapi gugatan Rafat Ali Rizvi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada Kompas, Jumat (2/9) petang tadi. Patrialis adalah salah satu menteri anggota tim pendukung penanganan gugatan Rafat di ICSID. Menurut Patrialis, pemerintah yakin dengan prosedur yang dijalankan Bank Indonesia dan pemerintah untuk memberikan dana talangan dan memproses mantan pemilik Bank Century terkait kasus pidananya selamapengelolaan Bank Century. Rafat bersama Hesham Al Warraq, terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi Bank Century pada 19 Mei lalu, mengajukan gugatanarbitrase di Arbitrase Internasional yang disebut ICSID. Sejauh ini, ada dua alasan gugatan diajukan Rafat dan Hesham. Selain merasa dirugikanterkaitinvestasinya di Bank Century akibat kebijakan bailoutpemerintah, mereka juga menilai vonis pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 15 tahun penjara secara in absentia,melanggar hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, keduanyamenggugat Pemerintah RIsenilai 75 juta dollar AS. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Secara terpisah, Kompas mendapatkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2011, yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada tanggal 11 Juli lalu, untuk memberikan penugasan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo menangani permohonan Rafat Ali Rizvi di Arbitrase Internasional. Dalam perpres tersebut, selain diberi wewenang untuk mengatur tatacara pengadaan jasa bagi pengacara negara, anggaran penanganan dari APBN, juga membentuk tim pendukung dan mengambil langkah-langkah untuk melancarkan tugas Presiden tersebut. Agus diharapkan juga dapat berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono serta melaporkan hasilnya kepada Presiden mengenai perkembangan kasus arbitrasenya. Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya yang dihubungi tak mau berkomentar. Iameminta Kompas untuk menghubungi Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dan Jubir Wakil Presiden Boediono. Namun,Julian Aldrin saat dihubungi mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Yudhoyono. Sedangkan Jubir Wapres Yopie Hidayatbelum dapat dihubungi. Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Pemerintah RI melalui jaksa pengacara negara telah menunjuk seorang arbiter untuk menghadapi gugatanRafat dan Hesham, yakni N Sonaraja, warga negara Australia keturunan Selandia Baru.(Kompas, 11/8/2011)
Secara terpisah, Kompas mendapatkan salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2011, yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada tanggal 11 Juli lalu, untuk memberikan penugasan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo menangani permohonan Rafat Ali Rizvi di Arbitrase Internasional. Dalam perpres tersebut, selain diberi wewenang untuk mengatur tatacara pengadaan jasa bagi pengacara negara, anggaran penanganan dari APBN, juga membentuk tim pendukung dan mengambil langkah-langkah untuk melancarkan tugas Presiden tersebut. Agus diharapkan juga dapat berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono serta melaporkan hasilnya kepada Presiden mengenai perkembangan kasus arbitrasenya. Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya yang dihubungi tak mau berkomentar. Iameminta Kompas untuk menghubungi Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dan Jubir Wakil Presiden Boediono. Namun,Julian Aldrin saat dihubungi mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Yudhoyono. Sedangkan Jubir Wapres Yopie Hidayatbelum dapat dihubungi. Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Pemerintah RI melalui jaksa pengacara negara telah menunjuk seorang arbiter untuk menghadapi gugatanRafat dan Hesham, yakni N Sonaraja, warga negara Australia keturunan Selandia Baru.(Kompas, 11/8/2011)