Saturday, April 05, 2025

Tuesday, September 6, 2011

Mahfud: Muhaimin hanya Jadi Korban

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak terlalu menanggapi kasus dugaan suap di lingkungan Kemenakertrans yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Mahfud, dalam kasus itu Muhaimin hanya menjadi korban dari beberapa tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

"Di berbagai daerah sebenarnya banyak orang yang minta duit sama orang yang beperkara atas nama saya dan saya sudah melaporkan kepada aparat dan Muhaimin itu saya kira kasusnya sama, saya menduga itu korban, sepertinya halnya saya," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Mahfud mencontohkan kasus Muhaimin dengan kasus isu yang pernah mengabarkan dirinya menerima Rp 100 miliar di Cirebon, beberapa waktu lalu. Ketika itu, kata Mahfud, ia mempersilakan KPK memeriksa dirinya agar isu tersebut menjadi jelas di mata masyarakat.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

"Saya kira Muhaimin begitu, cuma yang memberatkannya itu orang yang dekat dengan dia," kata Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, dirinya menyarankan agar Muhaimin mengikuti seluruh proses yang akan ditetapkan oleh KPK terkait kasus tersebut. Menurut Mahfud, Muhaimin dalam kasus ini hanya diperalat oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diberitakan, nama Muhaimin disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam penangkapan ketiga tersangka itu disebut untuk uang Lebaran Muhaimin Iskandar, sebagaimana diungkapkan Farhat Abbas, kuasa hukum tersangka Dharnawati.

"Uang itu mau dipinjam dan dilaporkan ke Menteri. Bisa juga nama Menteri dijual. Tinggal pembuktian oleh KPK," kata Farhat Abbas.KPK kemungkinan akan memanggil Muhaimin untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kasus tersebut. "Kemungkinan (Muhaimin) dipanggil. Tapi, kapannya belum tahu, tergantung dari perkembangan hasil pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Johan, salah satu tersangka, Dharnawati, antara lain dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu terkait dengan upaya melakukan percobaan penyuapan terhadap penyelenggara negara. Selain Dharnawati, KPK juga menangkap dua pejabat Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan I Nyoman Suisanaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger