PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Mantan Presiden Soeharto pernah mempertanyakan status hukumnya. Pertanyaan itu diajukan kepada Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi Menteri Sekretaris Negara.Yusril mengatakan, pertanyaan itu diajukan semasa Pak Harto dirawat di rumah sakit. Kala itu, Pak Harto berstatus terdakwa aneka kasus korupsi selama memerintah Indonesia.
Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
"Dengan suara pelan Pak Harto bertanya, sampai kapan saya menjadi terdakwa. Saya waktu ambil keputusan untuk mengupayakan kejelasan status Pak Harto sakit parah," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (19/9/2011). Menurut dia, ketidakjelasan status hukum itu adalah dampak penerapan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang yang disahkan Pak Harto itu tidak membatasi sampai kapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa. "Ada orang jadi tersangka selama 14 tahun, ada pula kenalan saya yang sampai meninggal jadi tersangka," ujarnya.
Informasi tentang
"Dengan suara pelan Pak Harto bertanya, sampai kapan saya menjadi terdakwa. Saya waktu ambil keputusan untuk mengupayakan kejelasan status Pak Harto sakit parah," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (19/9/2011). Menurut dia, ketidakjelasan status hukum itu adalah dampak penerapan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang yang disahkan Pak Harto itu tidak membatasi sampai kapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa. "Ada orang jadi tersangka selama 14 tahun, ada pula kenalan saya yang sampai meninggal jadi tersangka," ujarnya.