Saturday, April 05, 2025

Monday, September 19, 2011

Pak Harto Korban Aturan Buatannya

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan tentang
dalam paragraf berikut. Jika ada setidaknya satu fakta anda tidak tahu sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Mantan Presiden Soeharto pernah mempertanyakan status hukumnya. Pertanyaan itu diajukan kepada Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi Menteri Sekretaris Negara.Yusril mengatakan, pertanyaan itu diajukan semasa Pak Harto dirawat di rumah sakit. Kala itu, Pak Harto berstatus terdakwa aneka kasus korupsi selama memerintah Indonesia.


Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

"Dengan suara pelan Pak Harto bertanya, sampai kapan saya menjadi terdakwa. Saya waktu ambil keputusan untuk mengupayakan kejelasan status Pak Harto sakit parah," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (19/9/2011).

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum itu adalah dampak penerapan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-undang yang disahkan Pak Harto itu tidak membatasi sampai kapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa.

"Ada orang jadi tersangka selama 14 tahun, ada pula kenalan saya yang sampai meninggal jadi tersangka," ujarnya.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger