Saturday, April 05, 2025

Tuesday, September 13, 2011

Penerimaan Calon Anggota LPSK Diperpanjang

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) diperpanjang hingga 23 September 2011.

Panitia seleksi (pansel) LPSK, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (13/9/2011), mengatakan, perlu dilakukan perpanjangan agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.

"Sejak dibuka penerimaan pada tanggal 10 Agustus 2011, pansel sudah menerima 40 peserta yang berasal dari kalangan pengacara, penegak hukum, ataupun pensiunan pegawai negeri," ujar Mulya Lubis.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Sementara itu, kriteria calon anggota LPSK pengganti antarwaktu yang menjadi prioritas adalah WNI yang memiliki pendidikan minimal strata satu (S-1) segala jurusan, dan diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM kurang lebih selama 10 tahun.

Pansel membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antarwaktu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, informasi yang sampai ke masyarakat tentang adanya penerimaan calon anggota LPSK minim.

Dia berharap media turut membantu memberi informasi kepada masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota LPSK pengganti antarwaktu.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger