Yuna FarhanSekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Setelah pemanggilan keempat unsur pimpinan Badan Anggaran DPR oleh KPK, publik dikejutkan oleh aksi boikot pembahasan anggaran oleh badan ini. Alih-alih membenahi mekanisme pembahasan anggaran, pimpinan Badan Anggaran DPR malah menyerahkan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR. Memang konstitusi menjamin fungsi anggaran DPR untuk tidak memberikan persetujuan atas proposal anggaran yang diajukan pemerintah. Namun, dalam kasus ini, jelas Badan Anggaran DPR telah salah kaprah. Disetujui atau tidak disetujuinya usulan anggaran yang diajukan pemerintah harus berkaitan dengan substansi dari usulan anggaran tersebut. Mogok aksi pembahasan anggaran juga sama sekali tidak berkaitan dengan substansi RAPBN 2012. Otoritas memberikan persetujuan anggaran disalahgunakan sebagai posisi tawar pimpinan Badan Anggaran DPR agar putusan kebijakan tidak disalahkan dan tidak disentuh oleh penegak hukum. Pimpinan Badan Anggaran DPR justru melanggar sumpah jabatannya untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
Lain ceritanya jika penolakan pembahasan anggaran berkaitan dengan substansi. Rakyat akan mendukung DPR apabila usulan anggaran yang diajukan pemerintah tidak prorakyat dan DPR menawarkan alternatif pengganti anggaran yang jauh lebih baik. Norton (2003) mengidentifikasi tiga tipologi peran legislatif dalam penganggaran; persetujuan anggaran, memengaruhi anggaran, dan pembuatan anggaran. Pada masa Orde Baru, DPR berada pada tipologi pertama, sekadar menjadi stempel atas usulan anggaran. Pasca-amandemen ketiga konstitusi, DPR memiliki.......(selengkapnya baca Harian Kompas, Jumat, 30 September 2011, halaman 6) _____________________ Video Empat Pimpinan Badan Anggaran Diperiksa
Lain ceritanya jika penolakan pembahasan anggaran berkaitan dengan substansi. Rakyat akan mendukung DPR apabila usulan anggaran yang diajukan pemerintah tidak prorakyat dan DPR menawarkan alternatif pengganti anggaran yang jauh lebih baik. Norton (2003) mengidentifikasi tiga tipologi peran legislatif dalam penganggaran; persetujuan anggaran, memengaruhi anggaran, dan pembuatan anggaran. Pada masa Orde Baru, DPR berada pada tipologi pertama, sekadar menjadi stempel atas usulan anggaran. Pasca-amandemen ketiga konstitusi, DPR memiliki.......(selengkapnya baca Harian Kompas, Jumat, 30 September 2011, halaman 6) _____________________ Video Empat Pimpinan Badan Anggaran Diperiksa