JAKARTA, KOMPAS.com " Farhat Abbas, penasihat hukum tersangka Dharnawati, mengatakan, para pengusaha yang dijanjikan akan dimenangkan dalam proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menyetor 10 persen dari nilai proyek. Uang itu, kata Farhat, disetorkan kepada dua pejabat Kemnakertrans yang kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya. Adapun Dharnawati, kata Farhat, hanya menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar serta kartu ATM. "Klien kami satu-satunya yang tidak setor 10 persen di muka karena itu tidak benar dan memang tak punya uang. Sekarang tinggal tunggu, apakah KPK bisa temukan bukti-bukti siapa saja pengusaha yang sudah setor 10 persen," kata Farhat saat diskusi di Kompleks DPR, Kamis (15/9/2011). Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
Seperti dalam pernyataan sebelumnya, Farhat mengklaim bahwa kliennya menyerahkan uang lantaran terpaksa setelah diancam tidak akan pernah mendapat proyek. Ancaman itu disampaikan melalui pesan singkat maupun telepon. "Tidak ada niat untuk menyuap. Itu karena terancam tidak akan dapat proyek, bahkan tidak akan pernah dapat proyek. Kita ada buktinya," ucap Farhat. Seperti diberitakan, Dadong mengaku tak mengetahui siapa saja yang menerima fee 10 persen itu. Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah atasannya, Nyoman. Masalah fee 10 persen itu juga dipertanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan kemarin. "Saya kan pejabat eselon III. Tentu saya harus loyal kepada pimpinan, terutama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pak Nyoman sebagai atasan saya. Saya melakukan apa pun atas dasar perintahnya," kata Dadong.
Seperti dalam pernyataan sebelumnya, Farhat mengklaim bahwa kliennya menyerahkan uang lantaran terpaksa setelah diancam tidak akan pernah mendapat proyek. Ancaman itu disampaikan melalui pesan singkat maupun telepon. "Tidak ada niat untuk menyuap. Itu karena terancam tidak akan dapat proyek, bahkan tidak akan pernah dapat proyek. Kita ada buktinya," ucap Farhat. Seperti diberitakan, Dadong mengaku tak mengetahui siapa saja yang menerima fee 10 persen itu. Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah atasannya, Nyoman. Masalah fee 10 persen itu juga dipertanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan kemarin. "Saya kan pejabat eselon III. Tentu saya harus loyal kepada pimpinan, terutama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pak Nyoman sebagai atasan saya. Saya melakukan apa pun atas dasar perintahnya," kata Dadong.