JAKARTA, KOMPAS.com - Silang pendapat terkait pembentukan tim analisis dan advokasi KPK terus berlanjut. Kali ini, kritikan datang dari anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani. Ia menilai, KPK merendahkan diri ketika membentuk tim analisis. KPK, menurut Yani, tak perlu advokasi karena telah bekerja sesuai dengan undang-undang. "Dalam bekerja, KPK telah dilindungi undang-undang. Jika lembaga advokasi ini terbentuk, hal ini telah memberi kesempatan bagi pihak-pihak di luar organ negara untuk masuk ke KPK. Jangan-jangan pihak ini yang nantinya akan men-drive KPK," kata Yani kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011). Yani, yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan, dirinya akan meminta pertanggungjawaban pimpinan KPK jika lembaga yang diketuai mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto itu terbentuk. Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, yang juga deklarator Komite Pengawas KPK, mengatakan, tim advokasi ini tak memiliki dasar hukum. "Mengingat keberadaan tim tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, ketika melakukan advokasi atas nama KPK, mereka harus mendapat persetujuan semua pimpinan KPK. Jika tidak, tim hanya mengadvokasi atas nama orang-perorang pimpinan KPK. Jika itu terjadi, tim tidak bisa mengatasnamakan KPK," kata Neta. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyampaikan, pembentukan tim bertujuan agar kerja KPK tidak terganggu dengan berbagai opini miring. Busyro mengatakan, pihaknya tak mau terkecoh dengan berbagai opini yang direproduksi oleh orang-orang di sekitar tersangka Muhammad Nazaruddin. Tim itu, kata dia, hanya membantu melawan opini selama penanganan kasus Nazaruddin. Diketuai mantan jenderal bintang empat, tim ini beranggotakan beberapa aktivis antikorupsi, seperti Taufik Basari, Alexander Lay, Ari Juliano, dan Hamid Chalid.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, yang juga deklarator Komite Pengawas KPK, mengatakan, tim advokasi ini tak memiliki dasar hukum. "Mengingat keberadaan tim tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, ketika melakukan advokasi atas nama KPK, mereka harus mendapat persetujuan semua pimpinan KPK. Jika tidak, tim hanya mengadvokasi atas nama orang-perorang pimpinan KPK. Jika itu terjadi, tim tidak bisa mengatasnamakan KPK," kata Neta. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyampaikan, pembentukan tim bertujuan agar kerja KPK tidak terganggu dengan berbagai opini miring. Busyro mengatakan, pihaknya tak mau terkecoh dengan berbagai opini yang direproduksi oleh orang-orang di sekitar tersangka Muhammad Nazaruddin. Tim itu, kata dia, hanya membantu melawan opini selama penanganan kasus Nazaruddin. Diketuai mantan jenderal bintang empat, tim ini beranggotakan beberapa aktivis antikorupsi, seperti Taufik Basari, Alexander Lay, Ari Juliano, dan Hamid Chalid.