Oleh: W Riawan Tjandra* KOMPAS.com - Sikap Badan Anggaran DPR yang menghentikan pembahasan RUU APBN 2012 berpotensi membahayakan kehidupan rakyat dan ketahanan ekonomi Indonesia. Khususnya dalam mengantisipasi terjadinya krisis global yang kini telah menghantam Eropa dan AS"yang bukan tak mungkin segera melanda Asia, termasuk Indonesia. Anggaran negara (baca: APBN) merupakan hakikat atau inti dari siklus keuangan negara. Proses demokrasi dalam menentukan dan memutuskan anggaran negara oleh parlemen bersama eksekutif merupakan titik tolak dari keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditinjau dari segi ekonomi politik, sikap Badan Anggaran DPR yang tidak mau melanjutkan pembahasan RUU APBN 2012 dapat dimaknai oleh pelaku pasar domestik ataupun internasional sebagai bentuk kegagalan proses politik di negeri ini. Para pelaku pasar bisa saja menilai sikap Badan Anggaran DPR tersebut merupakan cerminan kasatmata dari kegagalan koordinasi eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan UU APBN, yang pada salah satu dimensi berdampak pada rendahnya komitmen pemerintah/negara terhadap perekonomian. Di sisi lain, sikap Badan Anggaran tersebut juga bisa membahayakan kehidupan perekonomian nasional karena akan terjadi banyak spekulasi dari kalangan pelaku pasar terkait dengan kebijakan ekonomi nasional yang bersumber dari APBN. Dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan adanya enam tugas Badan Anggaran. Semua tugas itu pada intinya meletakkan otoritas kebijakan penentuan anggaran negara oleh parlemen kepada Badan Anggaran sebagai mitra kerja pemerintah. Pasal 104 UU No 27/2009 mengatur kedudukan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Tentunya, konstruksi yuridis yang menempatkan kedudukan Badan Anggaran bersifat tetap tersebut dimaksudkan agar terdapat kesinambungan pelaksanaan tugas dari otoritas fiskal parlemen itu dalam menjamin keberlangsungan sistem penganggaran negara di republik ini. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
bejubel market place terbaik indonesia . Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi memang sempat mengindikasikan adanya aliran uang secara tak wajar dalam rekening beberapa elite di lingkungan Badan Anggaran DPR. Korupsi politik Korupsi politik merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok elite atau pejabat publik yang berdampak terhadap kondisi politik dan perekonomian negara. Jahatnya sebuah korupsi politik karena dalam hal itu telah dilakukan penyelewengan kekuasaan atas jabatan politik, yang sejatinya merupakan amanat atau kepercayaan yang dimandatkan oleh rakyat. Tatanan sosial, politik, dan ekonomi yang keropos, ditambah lemahnya mentalitas atau cacat karakter pejabat dan elite politik, meniscayakan terjadinya korupsi politik dan kleptokrasi. Seharusnya, pemberantasan korupsi dimulai dari pembenahan mendasar pada tatanan sistem dan mentalitas individu tersebut. Otoritas penentuan kebijakan fiskal yang dimiliki Badan Anggaran, yang dikukuhkan UU No 27/2009, ternyata tak berjalan seiring dengan upaya membangun checks and balances, akuntabilitas, dan keterbukaan di lingkungan alat perlengkapan parlemen tersebut. Tentu, penguatan kedudukan Badan Anggaran, yang dari semula hanya merupakan sebuah panitia anggaran dalam UU No 22/2003, dimaksudkan meningkatkan posisi tawar parlemen terhadap eksekutif, yang dalam sistem demokrasi perwakilan seharusnya mencerminkan kedudukan rakyat dalam menentukan anggaran negara. Namun, justru sejumlah elite di lingkungan Badan Anggaran diindikasikan turut bermain dalam sejumlah proyek penting pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari APBN. Mogoknya sejumlah elite politik di lingkungan Badan Anggaran, jika terus berlanjut, bisa berdampak terjadinya kondisi darurat anggaran negara karena terjadinya kebuntuan dalam perumusan APBN yang menjadi sumber pembiayaan bagi pelaksanaan tugas-tugas negara. Untuk menghadapi pembangkangan politik di tubuh parlemen yang membahayakan anggaran negara, tentu harus segera dicarikan suatu kebijakan bersama yang bersifat luar biasa antara parlemen dan eksekutif. Namun, tetap dalam bingkai meneruskan secara konsisten langkah pemberantasan korupsi politik maupun berbagai kleptokrasi yang kian masif akhir-akhir ini. *W RIAWAN TJANDRA Direktur Program Pascasarjana dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mulai ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi memang sempat mengindikasikan adanya aliran uang secara tak wajar dalam rekening beberapa elite di lingkungan Badan Anggaran DPR. Korupsi politik Korupsi politik merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok elite atau pejabat publik yang berdampak terhadap kondisi politik dan perekonomian negara. Jahatnya sebuah korupsi politik karena dalam hal itu telah dilakukan penyelewengan kekuasaan atas jabatan politik, yang sejatinya merupakan amanat atau kepercayaan yang dimandatkan oleh rakyat. Tatanan sosial, politik, dan ekonomi yang keropos, ditambah lemahnya mentalitas atau cacat karakter pejabat dan elite politik, meniscayakan terjadinya korupsi politik dan kleptokrasi. Seharusnya, pemberantasan korupsi dimulai dari pembenahan mendasar pada tatanan sistem dan mentalitas individu tersebut. Otoritas penentuan kebijakan fiskal yang dimiliki Badan Anggaran, yang dikukuhkan UU No 27/2009, ternyata tak berjalan seiring dengan upaya membangun checks and balances, akuntabilitas, dan keterbukaan di lingkungan alat perlengkapan parlemen tersebut. Tentu, penguatan kedudukan Badan Anggaran, yang dari semula hanya merupakan sebuah panitia anggaran dalam UU No 22/2003, dimaksudkan meningkatkan posisi tawar parlemen terhadap eksekutif, yang dalam sistem demokrasi perwakilan seharusnya mencerminkan kedudukan rakyat dalam menentukan anggaran negara. Namun, justru sejumlah elite di lingkungan Badan Anggaran diindikasikan turut bermain dalam sejumlah proyek penting pemerintah yang sumber pendanaannya berasal dari APBN. Mogoknya sejumlah elite politik di lingkungan Badan Anggaran, jika terus berlanjut, bisa berdampak terjadinya kondisi darurat anggaran negara karena terjadinya kebuntuan dalam perumusan APBN yang menjadi sumber pembiayaan bagi pelaksanaan tugas-tugas negara. Untuk menghadapi pembangkangan politik di tubuh parlemen yang membahayakan anggaran negara, tentu harus segera dicarikan suatu kebijakan bersama yang bersifat luar biasa antara parlemen dan eksekutif. Namun, tetap dalam bingkai meneruskan secara konsisten langkah pemberantasan korupsi politik maupun berbagai kleptokrasi yang kian masif akhir-akhir ini. *W RIAWAN TJANDRA Direktur Program Pascasarjana dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta