JAKARTA, KOMPAS.com " Fraksi Partai Amanat Nasional atau F-PAN memutuskan tidak ikut dalam pemogokan sementara pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 yang saat ini dilakukan Badan Anggaran DPR. Anggota Banggar dari F-PAN diperintahkan untuk mendesak pimpinan lembaga ini agar kembali menggelar rapat pembahasan RAPBN 2012. Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Hari Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (23/9/2011). Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Dradjad, jika ada anggota F-PAN yang ikut mogok dan tidak menghadiri rapat pembahasan RAPBN 2012, mereka akan dikenai sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat PAN. "Kami sekaligus akan menggelar lobi-lobi ke fraksi lain dan dewan pimpinan pusat partai lain. Sebab, solusinya akan tinggal dewan pimpinan pusat semua partai memerintahkan pembahasan lanjutan," ujarnya. Sebelumnya, Banggar DPR menggelar rapat internal yang memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012. Ini dilakukan menyusul pemanggilan pimpinan Banggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. RAPBN 2012 harus diselesaikan dua bulan sebelum 1 Januari 2012. Itu artinya pada akhir Oktober 2011 sudah harus disahkan sebagai undang-undang. Jika RAPBN 2012 gagal disahkan, Indonesia harus menggunakan APBN Perubahan 2011 yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan RAPBN 2012.
Menurut Dradjad, jika ada anggota F-PAN yang ikut mogok dan tidak menghadiri rapat pembahasan RAPBN 2012, mereka akan dikenai sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat PAN. "Kami sekaligus akan menggelar lobi-lobi ke fraksi lain dan dewan pimpinan pusat partai lain. Sebab, solusinya akan tinggal dewan pimpinan pusat semua partai memerintahkan pembahasan lanjutan," ujarnya. Sebelumnya, Banggar DPR menggelar rapat internal yang memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012. Ini dilakukan menyusul pemanggilan pimpinan Banggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. RAPBN 2012 harus diselesaikan dua bulan sebelum 1 Januari 2012. Itu artinya pada akhir Oktober 2011 sudah harus disahkan sebagai undang-undang. Jika RAPBN 2012 gagal disahkan, Indonesia harus menggunakan APBN Perubahan 2011 yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan RAPBN 2012.