JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadapWakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal pada Rabu (28/9/2011). Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Rabu (21/9/2011) pekan lalu. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional."Wamendiknasmasih saksi belum selesai diperiksa. Oleh karena itu, akan dilanjutkan Rabu nanti Jam 10," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Senin (26/9/2011). Informasi tentang
bejubel market place terbaik indonesia disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
bejubel market place terbaik indonesia atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Dalam kasus ini, kepolisian menyebutkan baru ada satu nama calon tersangka. Polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka. Dalam kasus yang sama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Muhammad Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009. Sofyan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Dia diduga menyelewengkan sejumlah anggaran di Inspektorat, seperti anggaran pengadaan dan anggaran perjalanan dinas yang ditengarai mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini, kepolisian menyebutkan baru ada satu nama calon tersangka. Polisi enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka. Dalam kasus yang sama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Muhammad Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009. Sofyan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Dia diduga menyelewengkan sejumlah anggaran di Inspektorat, seperti anggaran pengadaan dan anggaran perjalanan dinas yang ditengarai mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13 miliar.