JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan seorang terdakwa, apalagi dia ditahan, sebagai kepala daerah mengusik rasa keadilan masyarakat dan membuat persoalan dalam administrasi pemerintahan. Karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu memastikan tidak ada lagi terdakwa yang dilantik menjadi kepala daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tak melarang seorang terdakwa atau tersangka, kasus apa pun, dilantik menjadi kepala daerah. Karena itu, pemerintah dan DPR harus membuat aturan yang memungkinkan tersangka atau terdakwa tidak dilantik menjadi kepala daerah. Pandangan ini diutarakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow secara terpisah, Sabtu (8/1/2010) di Jakarta. Hal itu disampaikan merespons pelantikan Jefferson Rumajar sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, untuk periode kedua. Jefferson kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebab didakwa melakukan korupsi dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 senilai Rp 3,4 miliar. Ia juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Hadar mengakui, UU memang tak memberikan banyak peluang pada pemerintah untuk tak melantik Jefferson sebab perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, sebagai terdakwa dan ditahan, Jefferson tak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Sebenarnya kasihan masyarakat sebab bukan dipimpin oleh pemimpin sebenarnya. Apabila ia akhirnya terbukti bersalah, juga tidak adil bagi pesaingnya dalam pemilu kepala daerah (pilkada), kata Hadar lagi. Menurut Hadar dan Jeirry, pada masa mendatang perlu kepastian aturan yang memungkinkan pencalonan dalam pilkada dapat dibatalkan apabila calon berstatus terdakwa. Sudah terlalu banyak orang bermasalah dalam pilkada, yang akhirnya membuat pemerintahan kacau. Kalau berstatus terdakwa, tak pantaslah memimpin, ujarnya. How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Kalau calon yang dibatalkan, karena berstatus terdakwa, ternyata terbukti tidak bersalah, Hadar berpendapat, ia dapat mencalonkan diri pada pilkada yang lain. Perubahan aturan ini dapat dicantumkan pada UU Pemilihan Kepala Daerah yang kini sedang disusun pemerintah dan DPR. Pilihan lain, kata Hadar, adalah membuat peradilan khusus pemilu, termasuk mengadili pilkada. Pengadilan ini berwenang untuk membatalkan pencalonan apabila ada pihak lain yang menggugat. Proses pada peradilan juga dapat dilakukan dengan cepat. Pengadilan pemilu ini ada di sejumlah negara. Jeirry menambahkan, praktik pelantikan kepala daerah yang berstatus terdakwa, apalagi ditahan, tak boleh diteruskan. Pelantikan itu mungkin saja benar secara hukum, tetapi di jalan yang salah dan melenceng dari prinsip demokrasi. Richard Siwu, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, juga meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan pelantikan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah. Revisi itu perlu demi menghindari berulangnya kejadian kurang etis, seperti yang dialami Jefferson. Semestinya warga Tomohon juga lebih peka dan kritis saat menggunakan hak pilih. Jangan sekadar terbuai dengan popularitas calon, ujar Richard. Tak ada pesta Dari Tomohon, Sabtu, dilaporkan, warga kota itu menanggapi biasa-biasa saja pelantikan Jefferson sebagai wali kota. Tak ada pesta rakyat ataupun syukuran, seperti lazim di daerah Sulut seusai pelantikan pejabat, yang berlangsung di Tomohon. Aktivitas keseharian warga di Tomohon berlangsung biasa saja. Sebagian warga mengetahui pelantikan wali kota dari media. Jefferson dan wakilnya, Jemmy F Eman, dilantik oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang, Jumat di Jakarta (Kompas, 8/1/2010). Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut Roy Tumiwa memastikan Jefferson langsung dinonaktifkan. (DAY/SIE/ZAL/RIZ)
Kalau calon yang dibatalkan, karena berstatus terdakwa, ternyata terbukti tidak bersalah, Hadar berpendapat, ia dapat mencalonkan diri pada pilkada yang lain. Perubahan aturan ini dapat dicantumkan pada UU Pemilihan Kepala Daerah yang kini sedang disusun pemerintah dan DPR. Pilihan lain, kata Hadar, adalah membuat peradilan khusus pemilu, termasuk mengadili pilkada. Pengadilan ini berwenang untuk membatalkan pencalonan apabila ada pihak lain yang menggugat. Proses pada peradilan juga dapat dilakukan dengan cepat. Pengadilan pemilu ini ada di sejumlah negara. Jeirry menambahkan, praktik pelantikan kepala daerah yang berstatus terdakwa, apalagi ditahan, tak boleh diteruskan. Pelantikan itu mungkin saja benar secara hukum, tetapi di jalan yang salah dan melenceng dari prinsip demokrasi. Richard Siwu, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, juga meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan pelantikan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah. Revisi itu perlu demi menghindari berulangnya kejadian kurang etis, seperti yang dialami Jefferson. Semestinya warga Tomohon juga lebih peka dan kritis saat menggunakan hak pilih. Jangan sekadar terbuai dengan popularitas calon, ujar Richard. Tak ada pesta Dari Tomohon, Sabtu, dilaporkan, warga kota itu menanggapi biasa-biasa saja pelantikan Jefferson sebagai wali kota. Tak ada pesta rakyat ataupun syukuran, seperti lazim di daerah Sulut seusai pelantikan pejabat, yang berlangsung di Tomohon. Aktivitas keseharian warga di Tomohon berlangsung biasa saja. Sebagian warga mengetahui pelantikan wali kota dari media. Jefferson dan wakilnya, Jemmy F Eman, dilantik oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang, Jumat di Jakarta (Kompas, 8/1/2010). Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut Roy Tumiwa memastikan Jefferson langsung dinonaktifkan. (DAY/SIE/ZAL/RIZ)