Sunday, April 06, 2025

Tuesday, January 11, 2011

Haposan Berlindung di Balik Advokat

In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Haposan Hutagalung menuding jaksa penuntut umum telah mengadili seluruh advokat di Indonesia dengan memidanakan dirinya terkait dugaan keterlibatan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan kasus ikan arwana. Haposan mengklaim dirinya hanya menjalankan profesi sebagai advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Mengapa saya didakwa dan dituntut terkait dengan pekerjaan saya selaku advokat?" ujar Haposan saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi terkait tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011).

Haposan yang biasanya membacakan pembelaan untuk kliennya di ruang sidang kali ini harus membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri. "Ini bukan sebatas pembelaan terhadap tuntutan jaksa, tetapi gugatan seorang advokat kepada upaya jaksa yang memutarbalikkan fakta persidangan," kata dia.

If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Sebagai salah seorang penegak hukum, menurut Haposan, ia tidak pantas untuk ditahan hingga diadili. "Dan ironisnya ini dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum (jaksa dan penyidik)," katanya.

Selaku advokat, Haposan mengaku tidak tahu-menahu soal rekayasa asal-usul uang Gayus senilai Rp 28 miliar hingga bebasnya Gayus dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Haposan juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke penyidik Komisaris Arafat Enanie ataupun Ajun Komisaris Sri Sumartini selama penyidikan di Bareskrim Polri tahun 2009.

Terkait dengan kasus ikan arwana, Haposan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan untuk diserahkan ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Menurut dia, uang itu diserahkan setelah Sjahril menyampaikan berkali-kali permintaan uang oleh Susno.

Seperti diberitakan, Haposan dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Haposan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara. Tuntutan itu adalah tuntutan tertinggi kedua. Tuntutan paling tinggi adalah 20 tahun penjara untuk terdakwa Gayus.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger