JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan bebas bersyaratnya terpidana kasus suap dan gratifikasi Artalyta Suryani alias Ayin masih di awan-awan. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono belum satu suara soal keputusan tersebut. Padahal, mereka berada dalam satu institusi. Awalnya, Patrialis mengatakan telah menyerahkan keputusan tentang Ayin kepada Dirjen. Namun, Untung sebagai pejabat yang dimaksud membantah keputusan penuh ada di tangannya. Menurutnya, Dirjen bertugas menandatangani surat keputusan (SK) setelah ada persetujuan dari Menteri. "Kalau belum (ada persetujuan), ya nunggu. Kalau saya nanti buat SK. Saya sudah beri pertimbangan ke beliau. Beliau oke, saya tanda tangan. Saya hanya bikin SK, saya tetap tunggu persetujuan beliau," katanya kepada wartawan di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011). Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Untung mengatakan dirinya sudah menyerahkan pertimbangan kepada Menhukham sekitar dua atau tiga hari yang lalu. Dia menduga, Patrialis belum sempat membacanya. Secara terpisah, Patrialis mengatakan bahwa dirinya belum mendengar atau membaca poin pertimbangan yang dimaksud Untung. "Kita harus bicarakan dengan Dirjen PAS. Saya dengar sudah diajukan, tapi karena pekerjaan saya ini numpuk-numpuk luar biasa, dan banyak sekali, segudang seperti ini, apalagi surat-suratnya luar biasa dan rapat-rapat kemana-mana, saya belum sempat mempelajari itu," katanya. Politisi PAN ini berjanji akan segera membicarakannya dengan Dirjen PAS di sela makan siang dan dalam jeda rapat bersama dewan. "Saya belum bisa bicara apa-apa. Nanti saya bicara denga Dirjen. Kalau Dirjen PAS sudah firmed, kata beliau sudah penuhi persyaratan, ya saya nurut. Tapi kalau beliau bilang belum memenuhi persyaratan, saya nurut juga," tandasnya. Dari wawancara kepada keduanya, Untung mengaku persyaratan untuk pembebasan bersyarat Ayin sudah terpenuhi sehingga pertimbangan akhirnya diajukan ke Menteri. Patrialis sepakat. Namun, dia kemudian mempermasalahkan tidak adanya register F tentang ruang tahanan yang mewah di LP Pondok Bambu. Padahal, menurutnya, itu bisa memberatkan Ayin untuk bebas bersyarat.
Untung mengatakan dirinya sudah menyerahkan pertimbangan kepada Menhukham sekitar dua atau tiga hari yang lalu. Dia menduga, Patrialis belum sempat membacanya. Secara terpisah, Patrialis mengatakan bahwa dirinya belum mendengar atau membaca poin pertimbangan yang dimaksud Untung. "Kita harus bicarakan dengan Dirjen PAS. Saya dengar sudah diajukan, tapi karena pekerjaan saya ini numpuk-numpuk luar biasa, dan banyak sekali, segudang seperti ini, apalagi surat-suratnya luar biasa dan rapat-rapat kemana-mana, saya belum sempat mempelajari itu," katanya. Politisi PAN ini berjanji akan segera membicarakannya dengan Dirjen PAS di sela makan siang dan dalam jeda rapat bersama dewan. "Saya belum bisa bicara apa-apa. Nanti saya bicara denga Dirjen. Kalau Dirjen PAS sudah firmed, kata beliau sudah penuhi persyaratan, ya saya nurut. Tapi kalau beliau bilang belum memenuhi persyaratan, saya nurut juga," tandasnya. Dari wawancara kepada keduanya, Untung mengaku persyaratan untuk pembebasan bersyarat Ayin sudah terpenuhi sehingga pertimbangan akhirnya diajukan ke Menteri. Patrialis sepakat. Namun, dia kemudian mempermasalahkan tidak adanya register F tentang ruang tahanan yang mewah di LP Pondok Bambu. Padahal, menurutnya, itu bisa memberatkan Ayin untuk bebas bersyarat.