JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, pesimis akan bebas dari jeratan hukum terkait dakwaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sikap itu setelah pengadilan memvonis bersalah kepada koleganya, Gayus HP Tambunan terkait kasus yang sama. "Saya udah nggak yakin kalau lihat (vonis) hakim," ucap Johnson Panjaitan, penasihat hukum Humala sebelum mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011). Johnson menilai, kasus PT SAT adalah kasus hasil manipulasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejaksaan, serta Kepolisian untuk membelokkan isu sebenarnya yakni masalah pajak 149 perusahaan. Gayus tercantum menangani masalah pajak seluruh perusahaan itu. Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
"Vonis Gayus ini jadi beban paling berat bagi pegawai-pegawai pajak seperti Humala di seluruh Indonesia. Akibat dari permainan orang yang dia tidak mengerti, dia (Humala) kena. Padahal dia hanya diperintahkan saja sebagai penelaah," kata Johnson. Di sisi lain Johnson menilai, putusan itu penting terkait penanganan masalah pajak 149 perusahaan lain. Pasalnya, penyidik bisa menerapkan sangkaan yang sama dalam pengusut masalah pajak seluruh perusahaan itu. "Gampang dong diperiksa walaupun tidak ada suap," ucap dia. Seperti diberitakan, Humala, Gayus, dan Maruli Pandapotan Manurung didakwa bersama-sama melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT SAT di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Saat itu, Gayus ditunjuk sebagai pelaksana, Humala sebagai penelaah, dan Maruli sebagai Kasi Pengurangan dan Keberatan. Hakim menilai, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat menangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus juga telah menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus pajak itu dan tiga kasus lain, Gayus dihukum tujuh tahun penjara.
"Vonis Gayus ini jadi beban paling berat bagi pegawai-pegawai pajak seperti Humala di seluruh Indonesia. Akibat dari permainan orang yang dia tidak mengerti, dia (Humala) kena. Padahal dia hanya diperintahkan saja sebagai penelaah," kata Johnson. Di sisi lain Johnson menilai, putusan itu penting terkait penanganan masalah pajak 149 perusahaan lain. Pasalnya, penyidik bisa menerapkan sangkaan yang sama dalam pengusut masalah pajak seluruh perusahaan itu. "Gampang dong diperiksa walaupun tidak ada suap," ucap dia. Seperti diberitakan, Humala, Gayus, dan Maruli Pandapotan Manurung didakwa bersama-sama melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT SAT di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Saat itu, Gayus ditunjuk sebagai pelaksana, Humala sebagai penelaah, dan Maruli sebagai Kasi Pengurangan dan Keberatan. Hakim menilai, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat menangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus juga telah menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus pajak itu dan tiga kasus lain, Gayus dihukum tujuh tahun penjara.