JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa penuntut umum menilai, harta terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, berasal dari tindak pidana korupsi. Sebab, menurut jaksa, tidak ada bukti untuk meyakini adanya berbagai usaha yang pernah dilakoni terdakwa Bahasyim Assifie untuk menghasilkan uang sebesar Rp 30 miliar sebelum tahun 2002. Demikian bunyi replik atau jawaban jaksa atas pembelaan Bahasyim yang dibacakan koordinator jaksa, Fachrizal, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, (25/1/2011). Penilaian itu untuk menanggapi pembelaan Bahasyim yang menyebut telah memiliki harta senilai Rp 30 miliar sebelum tahun 2002 dari berbagai usaha. Bahasyim mengklaim memiliki usaha jual beli tanah dan mobil, valas, cuci cetak, pemasangan flambing , penyertaan modal di perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Bahasyim, harta itu kemudian dia investasikan ke berbagai produk perbankan di Bank BNI baik dalam mata uang rupiah maupun dollar AS, hingga berkembang mencapai Rp 60,8 miliar dan 681.147 dollar AS. Terkait klaim itu, menurut jaksa, Bahasyim tidak dapat menunjukkan bukti badan usaha, bukti pembayaran pajak atas hasil usaha, dan bukti pembukuan keuangan yang sah secara hukum saat proses pembuktian terbalik di persidangan. "Oleh karena itu, dalil terdakwa harus dikesampingkan," ucap Fachrizal. The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Jaksa juga meragukan keterangan Suyanto, ahli akuntansi yang dihadirkan Bahasyim, lantaran yang bersangkutan tidak menjelaskan asal-usul harta kekayaan serta sumber uang yang disetorkan Bahasyim sejak 2004 hingga 2010. Seperti diketahui, total volume transaksi di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar. Jaksa menilai, Bahasyim terbukti menerima uang dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Uang itu diklaim Bahasyim sebagai pinjaman modal dari Kartini untuk perusahaan putranya, Kurniawan Ariefka, yakni PT Tri Darma Perkasa. Terkait klaim itu, menurut jaksa, terdapat banyak kejanggalan seperti tidak ada perjanjian pemberian pinjaman modal, tidak ada AD/ART perusahaan, tidak ada bukti administrasi tentang sumber modal keuangan perusahaan. Selain itu, Kurniawan tidak menjelaskan adanya pinjaman uang dari Kartini saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa mempertanyakan hanya Kurniawan yang bersaksi di pengadilan. Adapun istri dan dua putri Bahasyim mengundurkan diri sebagai saksi. "Hal itu justru mempertebal keyakinan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Fachrizal. Seperti diberitakan, jaksa menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa, Bahasyim terbukti korupsi senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 65 miliar. Jaksa menuntut harta Bahasyim itu dirampas untuk negara.
Jaksa juga meragukan keterangan Suyanto, ahli akuntansi yang dihadirkan Bahasyim, lantaran yang bersangkutan tidak menjelaskan asal-usul harta kekayaan serta sumber uang yang disetorkan Bahasyim sejak 2004 hingga 2010. Seperti diketahui, total volume transaksi di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar. Jaksa menilai, Bahasyim terbukti menerima uang dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Uang itu diklaim Bahasyim sebagai pinjaman modal dari Kartini untuk perusahaan putranya, Kurniawan Ariefka, yakni PT Tri Darma Perkasa. Terkait klaim itu, menurut jaksa, terdapat banyak kejanggalan seperti tidak ada perjanjian pemberian pinjaman modal, tidak ada AD/ART perusahaan, tidak ada bukti administrasi tentang sumber modal keuangan perusahaan. Selain itu, Kurniawan tidak menjelaskan adanya pinjaman uang dari Kartini saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa mempertanyakan hanya Kurniawan yang bersaksi di pengadilan. Adapun istri dan dua putri Bahasyim mengundurkan diri sebagai saksi. "Hal itu justru mempertebal keyakinan bahwa terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan," kata Fachrizal. Seperti diberitakan, jaksa menuntut Bahasyim selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa, Bahasyim terbukti korupsi senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 65 miliar. Jaksa menuntut harta Bahasyim itu dirampas untuk negara.