JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat hukumnya diminta segera menuntaskan penyelidikan kasus Bank Century. Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengatakan jika tidak dituntaskan sesegera mungkin, proses politik bisa kembali berjalan lebih cepat. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan pasal 184 ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang memungkinkan hak menyatakan pendapat dilakukan. It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is no exception. Keep reading to get more fresh news about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
"Kalau pemerintah lambat, proses politik bica cepat,makanya harus tuntas di bidang hukum. Ada interdependensi politik dan hukum. Yang dominan bisa politik, apalagi ada hak impeachmet. Tapi itu tidak dilaksanakan otomatis. Ini soal kredibilitas lembaga," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (14/1/2011). Politisi PKS ini mengatakan, DPR masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Century. Apalagi, menurutnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro juga sudah mulaiunjuk gigi dan memiliki keberanian. "Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan. DPR tidak memberikan waktu pasti penyelesaiannya selama ada kemajuan. Kemajuan harus sesuai dengan lima keputusan paripurna mengenai penyelesaian kasus asset recovery dan sebagainya," tambahnya. Dengan putusan MK ini, Anis melihat bahwa pengajuan hak menyatakan pendapat akan menjadi lebih sederhana. Peran Setgab, lanjutnya, tidak akan relevan lagi akrena mayoritas Demokrat akan tidak ada lagi. PKS sendiri belum akan menggunakan hak tersebut karena masih menunggu kemajuan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus Century segera.
"Kalau pemerintah lambat, proses politik bica cepat,makanya harus tuntas di bidang hukum. Ada interdependensi politik dan hukum. Yang dominan bisa politik, apalagi ada hak impeachmet. Tapi itu tidak dilaksanakan otomatis. Ini soal kredibilitas lembaga," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (14/1/2011). Politisi PKS ini mengatakan, DPR masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Century. Apalagi, menurutnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro juga sudah mulaiunjuk gigi dan memiliki keberanian. "Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan. DPR tidak memberikan waktu pasti penyelesaiannya selama ada kemajuan. Kemajuan harus sesuai dengan lima keputusan paripurna mengenai penyelesaian kasus asset recovery dan sebagainya," tambahnya. Dengan putusan MK ini, Anis melihat bahwa pengajuan hak menyatakan pendapat akan menjadi lebih sederhana. Peran Setgab, lanjutnya, tidak akan relevan lagi akrena mayoritas Demokrat akan tidak ada lagi. PKS sendiri belum akan menggunakan hak tersebut karena masih menunggu kemajuan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus Century segera.