Tuesday, October 11, 2011

Endang Sulastri: Kami Akan Beri Penjelasan

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
bejubel market place terbaik indonesia yang benar-benar akrab dengan semua aspek
bejubel market place terbaik indonesia . Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
bejubel market place terbaik indonesia .
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota KPU, Endang Sulastri, menegaskan akan memberikan keterangan kepada kepolisian bila dipanggil.

Endang dan anggota KPU lainnya, Abdul Aziz, dipanggil Bareskrim Polri untuk dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hasil penghitungan suara, dan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Ketua KPU Hafiz Anshary sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Laporan ini, kata Endang kepada wartawan Selasa (11/102011), disampaikan calon DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara Muhammad Syukur Mandar. Laporan itu juga disampaikan kepada Panja Mafia Pemilu DPR. 

Jika fakta
bejubel market place terbaik indonesia Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
bejubel market place terbaik indonesia informasi penting oleh Anda.

Endang mengatakan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat nasional untuk Dapil (daerah pemilihan) Maluku Utara pada 9 Mei 2009.

Saat itu, ada keberatan dari saksi-saksi terhadap hasil penghitungan suara Dapil Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Barat. Karena itu, suara dihitung ulang berdasarkan keterangan saksi, panitia pengawasa, dan data konkret berupa catatan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau formulir DA. 

Dari penghitungan ulang itu, total suara di Halmahera Barat hanya  12.714, awalnya total suara yang diklaim 18.179. Secara keseluruhan, perolehan suara untuk Dapil Maluku Utara, yang semula diklaim 41.075 suara, setelah dihitung ulang menjadi 35.591.

Kesalahan data ini kemudian dicatat dalam berita acara, yang dibuat dan ditandatangani semua anggota KPU Halmahera Barat.

Berdasarkan berita acara, rekapitulasi ulang, dan keterangan panwas, KPU menghitung hasil penghitungan suara untuk Maluku Utara. Hasilnya ditandatangani semua anggota KPU yakni Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, Putu Artha, Andi Nurpati, Samsulbahri, dan Abdul Aziz. 

Oleh karena itu, ketika bukti-bukti ini dibawa ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mandar gagal menghadirkan bukti yang memperkuat gugatannya, MK menolak permohonan calon legislatif dari Partai Hanura itu.

Putusan MK atas perkara nomor 84.PHPU.C-VII/2009 ini disampaikan dalam sidang pleno MK pada Senin, 22 Juni 2009.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger