Monday, April 07, 2025

Sunday, July 24, 2011

Tipikor Kembali Jadwalkan Sidang Gayus

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com "Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, kembali dijadwalkan menjalani sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2011), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sedianya, dakwaan Gayus dibacakan pada sidang Kamis (21/7/2011) kemarin. Namun, karena saat itu Gayus yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut merasa tidak enak badan, sidang diundur.

Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, memastikan, hari ini kliennya dalam kondisi sehat. "Sidang pukul 10.00," katanya melalui pesan singkat.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Gayus dihadapkan ke Pengadilan Tipikor terkait dua perkara yang digabung dalam satu berkas. Jaksa penuntut umum, Kuntadi, minggu lalu mengatakan, Gayus akan disidang terkait perkara dugaan suap terhadap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, dan perkara kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar.

Dalam perkara kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar, Gayus dijerat sejumlah pasal. Pertama, terkait penerimaan suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 juta. Uang itu merupakan bagian dari harta Rp 151 miliar yang dimiliki Gayus. Atas perkara suap tersebut, Gayus disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-UndangTipikor.

Selain itu, Gayus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box. Gayus disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan perkara Gayus berjalan alot sejak 1 Juli 2010 karena penyidik Polri kesulitan menemukan si penyuap Gayus. Awalnya, penyidik hanya mengenakan pasal gratifikasi yang tidak memerlukan adanya pihak penyuap.

Namun, hal itu ditolak pihak kejaksaan yang menginginkan agar Gayus dikenai pasal penyuapan sehingga penyidik Polri diminta menemukan si penyuap. Akhirnya, penyidik menetapkan Roberto Santonius sebagai terduga penyuap. Roberto pun kini menjalani proses persidangan di Tipikor.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger