JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Tim Pengawas Century DPR, Akbar Faisal, mengatakan, gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rifzi, ke Mahkamah Internasional atas Pemerintah Indonesia terkait bailout Bank Century dapat menjadi bukti baru Menurut Akbar, keduanya mempertanyakan alasan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk melakukan bailout Bank Century. Politisi Hanura ini mengatakan pemiliknya saja mempertanyakan. Tentu ada hal baru yang dapat digali oleh aparat penegak hukum. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
"Ada relevansinya dengan temuan Pansus selama ini. Kedua, kalau di bailout, dananya ke mana? Rp 6,7 triliun itu, kalau enggak salah mereka terima itu Rp 2 triliun ya, intinya adalah dananya ke mana. Ini kan temuan baru. Kami berharap lembaga-lembaga penegak hukum menggunakan ini sebagai bukti baru lagi selain dari yang telah diberikan timwas Bank Century kepada mereka," ungkapnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/7/2011). Implikasi gugatan ini, katanya, akan dibicarakan dalam rapat timwas Century pada Rabu (20/7/2011). Dengan demikian, DPR bisa terus mendorong Kejaksaan dan KPK, utamanya, untuk lebih terbuka. KPK harus menetapkan sikap. Jangan menggantung persoalan ini. KPK harus menyatakan dengan jelas, apakah mereka mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak," tandasnya.
"Ada relevansinya dengan temuan Pansus selama ini. Kedua, kalau di bailout, dananya ke mana? Rp 6,7 triliun itu, kalau enggak salah mereka terima itu Rp 2 triliun ya, intinya adalah dananya ke mana. Ini kan temuan baru. Kami berharap lembaga-lembaga penegak hukum menggunakan ini sebagai bukti baru lagi selain dari yang telah diberikan timwas Bank Century kepada mereka," ungkapnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/7/2011). Implikasi gugatan ini, katanya, akan dibicarakan dalam rapat timwas Century pada Rabu (20/7/2011). Dengan demikian, DPR bisa terus mendorong Kejaksaan dan KPK, utamanya, untuk lebih terbuka. KPK harus menetapkan sikap. Jangan menggantung persoalan ini. KPK harus menyatakan dengan jelas, apakah mereka mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak," tandasnya.