Sunday, April 06, 2025

Monday, July 4, 2011

Semula, Hakim Imas Minta Rp 700 Juta...

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com " Safrudin Lubis, kuasa hukum Odi Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI), mengungkapkan bahwa uang Rp 200 juta diberikan oleh kliennya kepada Imas Dianasari, hakim Pengadilan Negeri Bandung, atas permintaan Imas. Semula, Imas meminta uang senilai Rp 700 juta dan menjanjikan akan memenangkan perkara gugatan yang dihadapi PT OI pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.


Demikian disampaikan Safrudin di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/7/2011), seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Baik Odi maupun Imas menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemenangan PT OI dari gugatan serikat pekerja perusahaan Jepang tersebut. Keduanya diduga bertransaksi suap dengan bukti uang senilai Rp 200 juta.

"Nomor perkara kasasinya saja belum dikirimkan ke MA, tapi Ibu Imas menyatakan, dia punya teman di MA, siapa teman itu, saya tidak tahu. Dia (Imas) bilang minta duit, pertama dari Rp 700 juta sampai akhirnya Rp 200 juta," kata Safrudin.

Lantaran terdesak, lanjut Safrudin, kliennya itu akhirnya mengabulkan permintaan Imas. Namun, Safrudin mengaku tidak mengetahui asal uang sebesar Rp 200 juta itu didapat oleh Odi.

Saat ditanya apakah uang itu merupakan uang perusahaan, Safrudin membantah. Dia juga membantah saat dikatakan bahwa pemberian uang Rp 200 juta untuk Imas itu merupakan inisiatif kliennya tanpa campur tangan perusahaan.

"Masalahnya dia (Odi) tidak punya kewenangan menyatakan ya atau tidak," ujar Safrudin.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Dia juga mengatakan, selama PT OI beperkara, Odi yang berhubungan dengan Imas selaku hakim pengadilan hubungan industrial PN Bandung.

"Dari awal di pengadilan hubungan industri, dia (Odi) yang maju," kata Safrudin.

Sementara itu, Odi sendiri enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia hanya berjanji akan berkomentar saat di pengadilan.

"Nanti di pengadilan ya, tidak ada trial by the press," kata Odi.

Demikian halnya dengan Imas, yang juga menutup mulutnya rapat-rapat.

Adapun hari ini KPK memeriksa Imas dan Odi. Menurut Safrudin, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi bagi Imas. Di samping itu, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT OI, Toshio Shiokana.

"KPK sedang melakukan pengembangan kasus ini. Kasusnya sendiri sedang ditangani MA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger