Saturday, April 05, 2025

Sunday, July 31, 2011

Marzuki Dilaporkan ke BK DPR

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pengacara Rakyat, Senin (1/8/2011), akan mengadukan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR terkait pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pemberian maaf pada koruptor.

"Laporan tersebut kami masukkan karena patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR," kata Koordinator Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman dalam siaran pers yang dikirim ke Kompas.com, Senin.

Pasa yang dimaksud berbunyi, "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR."

Tindak pidana korupsi, menurut Habiburokhman, jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Dengan demikian, mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor juga merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di dalam masyarakat. Sebab, selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

"Terus terang kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK tersebut disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK," ujarnya.

Ibarat testing the water, ia menduga, mungkin saja Marzuki bertindak seolah hanya melempar wacana akan tetapi Marzuki berharap ucapannya akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.

Pernyataan kontroversialMarzuki

 

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger