JAKARTA, KOMPAS.com " Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, menyatakan kurang setuju dengan adanya istilah "mafia-mafiaan" di sejumlah kementerian seperti mafia hukum dan lainnya. "Yang terjadi sebenarnya justru bobroknya benteng birokrasi kita akibat tidak adanya etika. Mafia hukum hanya dalih untuk menutupi kebobrokan birokat kita," kata pengajar pada Pascasarja Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia kepada Kompas di Jakarta, Jumat (29/7/2011) kemarin. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Oleh sebab itu, ia mendukung etika birokrasi yang mengatur larangan birokrasi bertemu dan ditemui oleh siapa pun pihak ketiga di antaranya seperti politisi. Sebab, intervensi seperti itu memungkinkan robohnya tembok-tembok integritas birokrasi saat menjalankan tugas dan kewajibannya. Apalagi, bangsa ini tengah mengalami krisis birokrasi yang bobrok. "Karena itu, kasus Wisma Atlet yang salah satunya melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dapat dijadikan momentum pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang kini macet," ujarnya. Andrinof juga mengingatkan, bobroknya mentalitas birokrasi sekarang ini harus segera dihentikan dengan aturan tata cara dan etika birokrasi. "Bisa saja hal itu dituangkan dalam UU Administrasi Pemerintahan maupun di UU Kepegawaian yang harus direvisi. UU itu harus menjadi prioritas jika mau mencegah terjadinya kasus seperti Nazaruddin," ujar Andrinof.
Oleh sebab itu, ia mendukung etika birokrasi yang mengatur larangan birokrasi bertemu dan ditemui oleh siapa pun pihak ketiga di antaranya seperti politisi. Sebab, intervensi seperti itu memungkinkan robohnya tembok-tembok integritas birokrasi saat menjalankan tugas dan kewajibannya. Apalagi, bangsa ini tengah mengalami krisis birokrasi yang bobrok. "Karena itu, kasus Wisma Atlet yang salah satunya melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dapat dijadikan momentum pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang kini macet," ujarnya. Andrinof juga mengingatkan, bobroknya mentalitas birokrasi sekarang ini harus segera dihentikan dengan aturan tata cara dan etika birokrasi. "Bisa saja hal itu dituangkan dalam UU Administrasi Pemerintahan maupun di UU Kepegawaian yang harus direvisi. UU itu harus menjadi prioritas jika mau mencegah terjadinya kasus seperti Nazaruddin," ujar Andrinof.