Monday, April 07, 2025

Friday, July 8, 2011

LPSK Tak Pasti Beri Nazar Perlindungan

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com "Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menegaskan, pihaknya tak bisa serta-merta memberi perlindungan hukum kepada M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. LPSK, kata Abdul Haris, perlu melakukan verifikasi terkait informasi yang hendak disampaikan.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

"Tidak hanya LPSK yang harus melihat informasi tersebut memiliki dasar atau tidak, tetapi juga aparat penegak hukum yang punya kewenangan melakukan penyidikan atau penyelidikan," kata Abdul Haris kepada wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Sebelum memberi perlindungan, menurut Haris, LPSK akan menelusuri apakah informasi yang disampaikan merupakan fakta atau fitnah semata. Abdul Haris mengungkapkan, hingga saat ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut belum mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Terkait kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Nazaruddin, yang kini buron, menuding anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir, turut bermain dalam penganggaran proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger