JAKARTA, KOMPAS.com " Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa mereka memang menandatangani surat yang dibawa Andi Nurpati untuk meminta penjelasan terhadap Mahkamah Konstitusi. Andi meminta tanda tangan itu pada rapat tanggal 14 Agustus 2009. Ia juga yang mengonsep surat yang ditujukan untuk Panitera Mahkamah Konstitusi bukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Surat itu berisi permintaan penjelasan mengenai perolehan suara Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I dari Partai Hanura, yaitu milik Dewi Yasin Limpo. Namun, para anggota komisi mengaku kepada Panja hanya menandatangani, tetapi tidak melihat isi surat dan tujuan surat. "Pada tanggal 14 Agustus 2009 kami sedang rapat, Bu Andi (Andi Nurpati) membawa dua surat. Kemudian minta kita untuk memberikan paraf, katanya untuk sekadar penjelasan bersifat normatif. Waktu itu saya hanya lihat beberapa kalimat yang saya anggap tidak jelas. Tapi, saya tidak lihat ditujukan kepada siapa surat itu.Kita paraf saja karena percaya betul pada beliau (Andi Nurpati) sebagai divisi teknis," ujar salah satu anggota KPU, Endang Sulastri, kepada Panja, Selasa (12/7/2011). Jawaban Endang yang juga diikuti anggota KPU lainnya yang mengaku tak membaca isi surat buatan Andi mengundang pertanyaan dari Panja. Ketua Panja, Chairuman Harahap, mempertanyakan kredibilitas para anggota itu yang tak membaca secara utuh surat Andi saat itu. Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.
"Bagaimana bisa tidak ada yang tahu isi surat dan ditujukan untuk siapa. Hanya asal tanda tangan begitu saja.Bagaimana republik ini, kalau KPU begini. Pemilu berantakan jadinya," ujar Chairuman. Anggota Panja, Budiman Sudjatmiko, juga mempertanyakan demikian. Ia tak percaya tak ada satu pun anggota KPU yang tak tahu Andi menulis surat meminta penjelasan MK. Menurut Budiman, harusnya para anggota menyadari ada ketidakwajaran bahwa Andi meminta surat penjelasan MK ditujukan kepada panitera. Padahal, secara lazim, surat KPU ditujukan kepada Ketua MK. "Bisa-bisanya tidak ada yang tahu, kalau Andi menulis surat ditujukan untuk panitera atau, Ketua MK. Berarti ini Andi Nurpati yang cerdas dan tahu soal surat itu saja. Karena yang lain tidak sadar, hanya menandatangani, tapi tidak membaca terlebih dahulu isi surat yang dibuat Andi. Hanya Bu Endang yang membaca sedikit, tapi tidak melihat ditujukan kepada siapa," ujar Budiman. Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi pernah mempertanyakan mengapa surat dari KPU diperuntukkan bagi Panitera MK, bukan kepada ketua lembaga itu. Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh mantan staf Andi di Komisi Pemilihan Umum, Sugiarto. Ia mengungkapkan kronologi pengiriman surat untuk panitera itu. Menurut Sugiarto, Andi yang membuat konsep surat tulisan tangan, sedangkan ia bertugas mengetik konsep itu. "Tanggal 14 Agustus 2009 itu ibu (Andi Nurpati) dari pagi rapat di ruang Ketua KPU. Habis jumatan, ibu Andi panggil saya, untuk minta ketikan surat, ada dua konsep dari tulis tangan ibu, kemudian saya ketik. Setelah itu, ibu lanjutkan rapatnya lagi. Semula ibu sampaikan ini untuk Ketua MK, tapi kemudian dibilang diubah untuk panitera. Katanya nanti yang tanda tangan jawaban dari MK adalah paniteranya. Ya sudah saya ketikkan," ujar Sugiarto kepada Panja. Inilah, yang diakui oleh anggota KPU lainnya tak mengetahui proses saat Andi mengonsep surat itu. Mereka hanya mendapatkan surat yang siap diparaf dan dari keterangan Andi akan dikirim ke MK.
"Bagaimana bisa tidak ada yang tahu isi surat dan ditujukan untuk siapa. Hanya asal tanda tangan begitu saja.Bagaimana republik ini, kalau KPU begini. Pemilu berantakan jadinya," ujar Chairuman. Anggota Panja, Budiman Sudjatmiko, juga mempertanyakan demikian. Ia tak percaya tak ada satu pun anggota KPU yang tak tahu Andi menulis surat meminta penjelasan MK. Menurut Budiman, harusnya para anggota menyadari ada ketidakwajaran bahwa Andi meminta surat penjelasan MK ditujukan kepada panitera. Padahal, secara lazim, surat KPU ditujukan kepada Ketua MK. "Bisa-bisanya tidak ada yang tahu, kalau Andi menulis surat ditujukan untuk panitera atau, Ketua MK. Berarti ini Andi Nurpati yang cerdas dan tahu soal surat itu saja. Karena yang lain tidak sadar, hanya menandatangani, tapi tidak membaca terlebih dahulu isi surat yang dibuat Andi. Hanya Bu Endang yang membaca sedikit, tapi tidak melihat ditujukan kepada siapa," ujar Budiman. Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi pernah mempertanyakan mengapa surat dari KPU diperuntukkan bagi Panitera MK, bukan kepada ketua lembaga itu. Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh mantan staf Andi di Komisi Pemilihan Umum, Sugiarto. Ia mengungkapkan kronologi pengiriman surat untuk panitera itu. Menurut Sugiarto, Andi yang membuat konsep surat tulisan tangan, sedangkan ia bertugas mengetik konsep itu. "Tanggal 14 Agustus 2009 itu ibu (Andi Nurpati) dari pagi rapat di ruang Ketua KPU. Habis jumatan, ibu Andi panggil saya, untuk minta ketikan surat, ada dua konsep dari tulis tangan ibu, kemudian saya ketik. Setelah itu, ibu lanjutkan rapatnya lagi. Semula ibu sampaikan ini untuk Ketua MK, tapi kemudian dibilang diubah untuk panitera. Katanya nanti yang tanda tangan jawaban dari MK adalah paniteranya. Ya sudah saya ketikkan," ujar Sugiarto kepada Panja. Inilah, yang diakui oleh anggota KPU lainnya tak mengetahui proses saat Andi mengonsep surat itu. Mereka hanya mendapatkan surat yang siap diparaf dan dari keterangan Andi akan dikirim ke MK.