Saturday, April 05, 2025

Thursday, July 14, 2011

Misbakhun Harusnya Peka

Jadi apa yang
benar-benar semua tentang? Laporan berikut termasuk beberapa informasi menarik tentang
- info bisa anda gunakan, bukan hanya barang lama yang mereka gunakan untuk memberitahu Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com " Politisi Gerindra, Martin Hutabarat, menyesalkan rekannya sesama mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, yang kedapatan tengah berjalan-jalan di Ratu Plaza, Rabu (13/7/2011). Padahal, saat ini, Misbakhun menjadi terpidana dan seharusnya masih menjalani masa penahanannya.

"Misbakhun sebagai anggota DPR harusnya dia punya kepekaan bahwa kasusnya itu yang mendapat sorotan masyarakat. Harusnya dia peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Dia tidak peka dengan mempertontonkan diri di tempat yang sangat ramai dan seolah-olah tidak ada kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat padahal dia sebagai anggota DPR," ujar Martin di Gedung DPR, Kamis (14/7/2011).

Lebih lanjut anggota Komisi III ini mengatakan, memang Misbakhun telah mendapatkan asimilisasi, tetapi publik butuh sebuah kearifan. Ia memang mendapatkan kesempatan untuk keluar dan bekerja, tetapi seharusnya tidak sampai muncul dan mengundang tanda tanya masyarakat yang melihatnya sebagai pejabat.

Martin juga mempertanyakan alasan Misbakhun yang dinilainya tak masuk akal keluar untuk memperbaiki laptop. Misbakhun terlihat pergi ke sebuah restoran di Mal Ratu Plaza bersama istri dan anaknya.

"Memang dia kan ditahan soal korupsi. Jadidia dihukum dua tahun, sudah lebih satu tahun dan sudah diberikan asimilasi. Harusnya dia patuhi proses hukum dengan tetap peka terhadap rasa keadilan masyarakat, tidak mempertontonkan diri seperti itu. Kemudian alasan yang dibuat itu adalah alasan yang tidak masuk akal orang sehat," imbuhnya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Proses asimilasi

Proses asimilasi dapat dilakukan di kasus apa pun. Bukan hanya pada kasus seperti yang dialami terpidana kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif, Muhammad Misbakhun. Menurut pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, ada beberapa syarat bagi seorang terpidana untuk mendapatkan asimilasi. Untuk kasus Misbakhun, ia sudah mengecap masa tahanan, saat kasusnya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polr, sehingga ia tinggal menjalani masa tahanan sisa. Ia divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat asimilasi.

"Semua terpidana kasus bisa saja asimilasi asal dengan syarat orangitu sudah menjalani masa dua pertiga hukuman pidana," ujar Margarito saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Selain itu, kata Margarito, seorang terpidana harus berkelakuan baik. Tentunya hanya kepala lembaga pemasyarakatan yang dapat menilai kelakuan baik terpidana.

Oleh karena itu, kepala lapas juga dengan didukung kantor wilayah yang memiliki wewenang untuk memberikan asimilasi terhadap seseorang."Dia (narapidana) harus berkelakuan baik selama masa pelaksanaan putusannya. Selain itu diusulkan oleh kepala lapas kepada kanwil. Kemudian baru diputuskan dia akan mendapat asimilasi," tuturnya.

Proses asimilasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan Pasal 14j yang sebagian besar berbunyi, "Narapidana mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga". Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.Ketika ditanya kemungkinan narapidana boleh mengajukan asimilasi, menurut Margarito, bisa saja demikian, tetapi ia belum pernah menemukan situasi tersebut.

"Yang saya temui itu tidak pernah ada yang mengajukan asimilasi. Tetapi memang itu adalah haknya terpidana sehingga terpidana yang tahu haknya itu bisa meminta. Kepala lapas dan kanwil tidak juga otomatis memberikan asimilasi itu, harus melihat syarat-syaratnya," kata Margarito.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger