Monday, April 07, 2025

Tuesday, June 7, 2011

Vonis Ary Muladi, Hakim Berbeda Pendapat

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Nani Indrawati, ketua majelis hakim yang menangani perkara percobaan penyuapan dan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terdakwa Ary Muladi, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam memutus perkara Ary. Nani menilai bahwa Ary terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua.

Menurut Nani, Ary terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Anggodo untuk percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi.Hal tersebut disampaikan Nani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata Nani.

Sementara dua hakim anggota, yakni Slamet Subaygo dan Sofialdi, menyimpulkan bahwa Ary hanya terbukti melakukan percobaan penyuapan, tidak turut merintangi penyidikan. Majelis hakim lantas memvonis Ary lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Menurut Nani, Ary terbukti merintangi penyidikan karena meminta uang kepada Anggoro senilai Rp 5,15 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan KPK. Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal dan penyelidikan perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007. PT Masaro milik Anggoro merupakan penyedia barang atau jasa pengadaan SKRT.

"Dakwaan kedua, Pasal 21 (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jika dihubungkan fakta di atas, mencegah, merintangi penyidikan, dan penuntutan. Kata mencegah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi," katanya.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kasus yang melilit Yusuf Erwin tidak melebar ke Anggoro selaku rekanan pengadaan. Percobaan penyuapan yang dimufakati Ary dan Anggodo itu kemudian menyeret unsur pimpinan KPK, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. "Maka dari itu, pengembangan kasus jadi terhambat," lanjut Nani.

Terkait dissenting opinion, jaksa penuntut umum dalam perkara Ary, yakni Suwardji, menilai bahwa pendapat hakim Nani dapat menjadi bahan untuk pengajuan banding. Namun, kata Suwardji, JPU masih pikir-pikir untuk banding.

Sementara kuasa hukum Ary Muladi, yakni Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, dissenting opinion dapat menjadi pemberat Ary jika ia mengajukan banding. Maka dari itu, pihak Ary dan kuasa hukum juga menyatakan pikir-pikir untuk banding.

"Harapan kami tidak terbukti Pasal 21 (merintangi penyidikan), tapi ada dissenting. Karena putusannya demikian,kalau KPK tidak banding, dipastikan kami tidak banding," ujar Firman.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger