JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menyerahkan uang diyat atau kompensasi hukuman mati bagi Darsem binti Daud, TKI yang dipidana mati di Arab Saudi, Sabtu (25/6/2011) pukul 11.00 waktu setempat. Uang diyat senilai Rp 4,7 miliar tersebut diambil dari anggaran Kementerian Luar Negeri. Marty mengatakan hal itu setelah berbicara dengan tim khusus yang menangani kasus Darsem. "Insya Allah (uang diyat) akan diberikan kepada keluarga (korban)," kata Marty kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/6/2011). Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Marty menambahkan, setelah uang tersebut diserahkan, Darsem tak otomatis terbebas dari vonis mati. Pengampunan itu harus dikukuhkan oleh Raja Arab Saudi, Abdullah. Darsem terancam hukuman mati di pengadilan Arab Saudi, setelah divonis bersalah membunuh majikan prianya. Di pengadilan, Darsem membela diri bahwa dia terpaksa membunuh karena akan diperkosa. Vonis mati dijatuhi pada Januari 2011. Batas waktu pembayaran uang diyat jatuh pada 7 Juli 2011. Namun, menurut Marty, pemerintah harus segera membayarkan uang diyat tersebut. Berkaca dari kasus eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubino (54), Menlu berniat mempercepat pelunasan uang diyat. "Kami khawatir, deadline langkah-langkahnya lebih awal dari itu," kata Marty di gedung DPR beberapa waktu lalu.
Marty menambahkan, setelah uang tersebut diserahkan, Darsem tak otomatis terbebas dari vonis mati. Pengampunan itu harus dikukuhkan oleh Raja Arab Saudi, Abdullah. Darsem terancam hukuman mati di pengadilan Arab Saudi, setelah divonis bersalah membunuh majikan prianya. Di pengadilan, Darsem membela diri bahwa dia terpaksa membunuh karena akan diperkosa. Vonis mati dijatuhi pada Januari 2011. Batas waktu pembayaran uang diyat jatuh pada 7 Juli 2011. Namun, menurut Marty, pemerintah harus segera membayarkan uang diyat tersebut. Berkaca dari kasus eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubino (54), Menlu berniat mempercepat pelunasan uang diyat. "Kami khawatir, deadline langkah-langkahnya lebih awal dari itu," kata Marty di gedung DPR beberapa waktu lalu.