JAKARTA, KOMPAS.com " Pihak terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, M Munir, mengaku memiliki landasan kuat mengajukan peninjauan kembali. Kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, mengatakan, alasan-alasan kuat tersebut karena terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK MA) pada 2008 lalu yang menghukum kliennya selama 20 tahun penjara. "Perjalanan kasusnya Pollycarpus itu banyak hal-hal yang kontroversial. Salah satunya ketika di pengadilan tinggi terjadi perbedaan pendapat pada hakim-hakimnya. Ketua majelisnya sendiri mengatakan, Polly tidak terbukti bersalah. Kemudian kasasi karena terjadi perbedaan pendapat. Dua lawan satu. Yang satu mengatakan bersalah, dan yang dua mengatakan Polly tidak bersalah. Maka, Polly dibebaskan ketika itu. Namun, setelah bebas selama setahun, MA mengeluarkan putusan untuk memenjarakan Polly lagi selama 20 tahun," ujar Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Assegaf mengungkapkan, putusan tersebut menjadi kontroversial sebab MA mengabulkan PK dari Kejaksaan Agung. Padahal, menurut Assegaf, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana mana pun. "Kita protes keras karena hak PK berdasarkan undang-undang terdapat pada ahli waris atau terpidana. Akan tetapi, mereka (MA) tetap nekat dan tetap mengeluarkan putusan itu," tuturnya. Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
Lebih lanjut, menurut dia, majelis PK MA juga membuat kekeliruan. Hal tersebut dapat terlihat dalam alasan dakwaan penuntut umum yang berbeda. Majelis PK, terang dia, telah mengubah tempat kejadian (locus) terbunuhnya Munir, dari dakwaan pertama yang dinyatakan saat penerbangan Jakarta ke Singapura menjadi terdakwa meracuni korban di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura. "Locus-nya, keracunan terjadi di pesawat terbang. Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang, karena bergeser dari surat dakwaan di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura. Jadi, artinya putusan itu sudah bergeser dari prinsip surat dakwaan mengenai locus dan tempus (waktu kejadian). Kalau locus ini tidak dapat dibuktikan, orangnya harus bebas. Anda mau tanya kepada sarjana hukum mana pun pasti dia akan tahu, dan akan sependapat dengan saya," tuturnya. Selain itu, lanjut Assegaf, pihaknya juga memiliki bukti baru (novum). Namun, dirinya enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja bukti baru tersebut. "Ada novum, tetapi nanti saja kita jelaskan. Yang terpenting alasan PK itu ada tiga. Yang pertama memang novum, lalu yang kedua itu karena ada kekeliruan dari hakim, dan yang ketiga adanya pertentangan dari keputusan hakim dalam perkara yang sama. Itu yang menjadi dasar kita ajukan PK ini," katanya. Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.
Lebih lanjut, menurut dia, majelis PK MA juga membuat kekeliruan. Hal tersebut dapat terlihat dalam alasan dakwaan penuntut umum yang berbeda. Majelis PK, terang dia, telah mengubah tempat kejadian (locus) terbunuhnya Munir, dari dakwaan pertama yang dinyatakan saat penerbangan Jakarta ke Singapura menjadi terdakwa meracuni korban di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura. "Locus-nya, keracunan terjadi di pesawat terbang. Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang, karena bergeser dari surat dakwaan di Coffee Bean di Bandara Changi Singapura. Jadi, artinya putusan itu sudah bergeser dari prinsip surat dakwaan mengenai locus dan tempus (waktu kejadian). Kalau locus ini tidak dapat dibuktikan, orangnya harus bebas. Anda mau tanya kepada sarjana hukum mana pun pasti dia akan tahu, dan akan sependapat dengan saya," tuturnya. Selain itu, lanjut Assegaf, pihaknya juga memiliki bukti baru (novum). Namun, dirinya enggan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja bukti baru tersebut. "Ada novum, tetapi nanti saja kita jelaskan. Yang terpenting alasan PK itu ada tiga. Yang pertama memang novum, lalu yang kedua itu karena ada kekeliruan dari hakim, dan yang ketiga adanya pertentangan dari keputusan hakim dalam perkara yang sama. Itu yang menjadi dasar kita ajukan PK ini," katanya. Aktivis hak asasi manusia, Munir, tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.