JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk memeriksa R Sulistyadi dan Darsup Yusuf, mantan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi TNI/ Polri terkait kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaeti, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Baik Sulistyadi maupun Darsup, terlibat dalam kasus tersebut."Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2011). Sulistyadi dan Darsup disangka menerima cek perjalanan masing-masing senilai Rp 500 juta bersama rekan sefraksinya Udju Djuhaeri dan Suyitno. Sulistyadi dan Darsup yang merupakan anggota TNI itu diadili di pengadilan militer. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Dalam dakwaan Udju yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disebutkan, Udju memberikan sejumlah cek perjalanan kepada Sulistyadi dan Darsup.Setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai DGSBI 2004, Udju mengajak Darsup, Sulistyadi, dan Suyitno ke kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati untuk menemui Arie Malangjudo dan mengambil titipan cek perjalanan. Sebelum pemilihan DGSBI, keempat anggota fraksi TNI/Polri itu mengikuti pertemuan dengan Miranda di kantor Miranda, depan gedung Ratu Plaza Jakarta. Pertemuan tersebut membahas visi, misi, dan persoalan keluarga Miranda. Kasus suap cek perjalanan menyeret 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya telah divonis. Sebelumnya, empat orang anggota DPR 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod juga telah divonis. Sedangkan Darsup dan Sulistyadi yang diadili di pengadilan militer belum jelas status hukumnya. Belakangan, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Istri mantan Wakil Kepala Polri itu diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004.
Dalam dakwaan Udju yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta disebutkan, Udju memberikan sejumlah cek perjalanan kepada Sulistyadi dan Darsup.Setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai DGSBI 2004, Udju mengajak Darsup, Sulistyadi, dan Suyitno ke kantor Nunun, PT Wahana Esa Sejati untuk menemui Arie Malangjudo dan mengambil titipan cek perjalanan. Sebelum pemilihan DGSBI, keempat anggota fraksi TNI/Polri itu mengikuti pertemuan dengan Miranda di kantor Miranda, depan gedung Ratu Plaza Jakarta. Pertemuan tersebut membahas visi, misi, dan persoalan keluarga Miranda. Kasus suap cek perjalanan menyeret 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya telah divonis. Sebelumnya, empat orang anggota DPR 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod juga telah divonis. Sedangkan Darsup dan Sulistyadi yang diadili di pengadilan militer belum jelas status hukumnya. Belakangan, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Istri mantan Wakil Kepala Polri itu diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004.