Sunday, April 06, 2025

Wednesday, June 22, 2011

Dubes Arab Saudi Kembali Dipanggil Kemlu

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com -Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Mohammad Amen Al Khayat, kembali dipanggil, Rabu (22/6/2011), ke Kementerian Luar Negeri di Pejambon, Jakarta.

Pemanggilan kali ini untuk menerima surat protes resmi pemerintah Indonesia terhadap Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, soal pelaksanaan eksekusi terhadap Ruyati, tenaga kerja Indonesia yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Michael Tene, saat dihubungi. Seperti diwartakan, Sabtu lalu seorang TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi, dieksekusi mati setelah divonis bersalah membunuh majikannya.

Namun pemerintah Indonesia baru tahu sehari setelah Ruyati terlanjur dieksekusi. Sampai sekarang, tambah Tene, belum ada penjelasan resmi mengapa pihak Arab Saudi bisa tidak memberitahu.

Kejadian itu telanjur memicu gelombang protes di Tanah Air. Banyak pihak menyayangkan dan bahkan mengecam kelambanan cara kerja pemerintah dalam melindungi para warga negaranya di luar negeri, terutama TKI.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

"Dalam surat itu, kami juga meminta kejadian sama jangan lagi terulang. Kemlu juga meminta Arab Saudi bersedia bekerja sama meningkatkan mekanisme perlindungan terhadap TKI," ujar Tene.

Caranya dengan menyegerakan pembahasan bersama MoU dan perjanjian bilateral Mandatory Consuler Notification (MCN).

"Momen ini menjadi kesempatan bagi kita, untuk mendesak Arab Saudi mulai membuka proses pembahasan MoU dan MCN itu," ujar Tene.

Kesepakatan bilateral MCN itu nantinya akan memaksa kedua negara saling memberi tahu, jika ada warganegara masing-masing bermasalah hukum di negerinya.

Dari sejumlah negara, sampai sekarang Indonesia baru mengantongi kesepakatan serupa (MCN) dengan Australia.

Beberapa negara selain Arab Saudi, yang masih diupayakan kesepakatan MCN, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, Brunei Darussalam, Aljazair, dan Yaman.

Lebih lanjut tambah Tene, dalam surat yang dilayangkan kepada Kemlu Arab Saudi itu, pemerintah Indonesia juga meminta meminta jenazah Ruyati bisa dikembalikan ke Indonesia.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger