JAKARTA, KOMPAS.com " Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho megatakan, PKS harus mendorong kadernya, Adang Darajatun yang merupakan suami Nunun Nurbaeti untuk mengantarkan istrinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, sejak Februari lalu. Akan tetapi, keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. Pihak keluarga menyatakan tak akan menyerahkan Nunun. "PKS juga harus memberi dorongan agar dia kooperatif dengan KPK. Itu yang harus dilakukan Adang agar (Nunun) diproses secara fair," kata Emerson seusai menjadi pembicara dalam diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu (11/6/2011). Emerson mengatakan, sedianya Adang yang juga mantan Wakil Kepala Polri dapat bersikap kooperatif dengan menyerahkan istrinya kepada KPK sehingga dapat diproses secara hukum. Namun, sikap Adang selama ini seolah menutup-nutupi keberadaan Nunun. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
"Kami sayangkan posisi Adang sebagai mantan Wakapolri kan dia harusnya tahu, dia penegak hukum,bisa terindikasi menghalang-halangi penyidikan," ujar Emerson. Terkait sikap Adang tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, KPK dapat mengambil langkah hukum terhadap Adang jika tidak juga kooperatif. Adang, katanya, bisa dianggap menutup-nutupi perbuatan kriminal. "Dari segi hukum, orang yang mengetahui tersangka dan tidak membantu agar segera ditemukan, sebagaimana kasus teroris, dapat dijerat pidana," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, KPK tidak dapat memaksa pihak keluarga membocorkan keberadaan Nunun. Hal tersebut, kata Jasin, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan catatan imigrasi, Nunun meninggalkan Tanah Air sejak Februari 2010. Sejak itu, belum ada catatan ia kembali. Ia pun dikabarkan berada di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Vietnam, dan terakhir diinformasikan di Kamboja.
"Kami sayangkan posisi Adang sebagai mantan Wakapolri kan dia harusnya tahu, dia penegak hukum,bisa terindikasi menghalang-halangi penyidikan," ujar Emerson. Terkait sikap Adang tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, KPK dapat mengambil langkah hukum terhadap Adang jika tidak juga kooperatif. Adang, katanya, bisa dianggap menutup-nutupi perbuatan kriminal. "Dari segi hukum, orang yang mengetahui tersangka dan tidak membantu agar segera ditemukan, sebagaimana kasus teroris, dapat dijerat pidana," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, KPK tidak dapat memaksa pihak keluarga membocorkan keberadaan Nunun. Hal tersebut, kata Jasin, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan catatan imigrasi, Nunun meninggalkan Tanah Air sejak Februari 2010. Sejak itu, belum ada catatan ia kembali. Ia pun dikabarkan berada di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, Vietnam, dan terakhir diinformasikan di Kamboja.