Sunday, June 5, 2011

Atasan Gayus Disidang di Pengadilan Tipikor

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2011). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bambang adalah atasan Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis di PN Jakarta Selatan pada Januari lalu.

"Terkait perkara PT SAT (Surat Alam Tunggal), sebagai atasannya Gayus," kata Bambang, saat memasuki Pengadilan Tipikor.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Bambang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak bersama Gayus H Tambunan.Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan PT Surat Alam Tunggal yang diduga merugikan negara Rp 570 juta. Nama Bambang disebut dalam putusan kasus Gayus yang dibacakan 19 Januari 2011. Salah satu butir putusan menyebutkan, Gayus bersama-sama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara.Bambang lantas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuduhan tersebut, Bambang mengelak. "Aku enggak dapat duit apa-apa kok, gimana mau memperkaya diri sendiri?" tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari hasil fakta persidangan Gayus, diduga Bambang tidak cermat dalam melihat hasil penelitian Gayus atas keberatan pajak PT SAT. Ia dinilai langsung menyetujui keberatan banding PT SAT yang ternyata menyalahi prosedur tersebut.

Tiga orang terdakwa lainnya dalam perkara korupsi terkait PT SAT telah divonis. Mereka adalah Gayus H Tambunan yang divonis 7 penjara kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding, Maruli Pandapotan Manurung yang divonis 2,5 tahun, dan Humala Napitupulu yang divonis 2 tahun penjara.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger