Sunday, April 06, 2025

Sunday, June 26, 2011

DPR Tak Berhak Tetapkan Masa Jabatan KPK

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " Koalisi Pemantau Peradilan menilai, DPR tak berwenang menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas adalah empat tahun, bukan satu tahun seperti yang tertuang pada Keppres No 129/P/-2010.

Sebelumnya, seperti diwartakan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, Komisi III DPR menganggap logika putusan MK seharusnya berlaku ke depan (prospektif).

Dengan kata lain, putusan MK berfungsi untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya. "DPR tidak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan komisioner KPK. Apalagi tafsiran yang dikembangkan DPR tersebut merupakan opini menyesatkan atau inkonstitusional. DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan presiden," ujar Tama S Langkun dari Koalisi Pemantau Peradilan di Jakarta, Minggu (26/6/2011).

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Menurut Koalisi Pemantau Peradilan, putusan MK harus segera dilaksanakan. Pasal 47 UU MK mengatakan, "demi asas kemanfaatan yang merupakan tujuan universal hukum, maka untuk kasus-kasus tertentu MK dapat memberlakukan secara retroaktif".

Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK sebelumya tentang perhitungan tahap III penetapan anggota DPR, yang diberlakukan secara retroaktif dalam hal penetapan anggota DPR pada Pemilu 2009. Keputusan MK bersifat final sebagai The Sole Interpreter of Constitution (satu-satunya penafsir konstitusi).

Koalisi Pemantau Peradilan juga mengecam sikap DPR yang bersikukuh meminta 10 nama calon anggota KPK kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk proses fit and proper test. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan dari Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Koalisi Pemantau Peradilan juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menerbitkan keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang sebelumnya menjabat hanya satu tahun menjadi 4 tahun, terhitung sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2014.

Terkait hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana mengatakan, Presiden akan mengeluarkan keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger