JAKARTA, KOMPAS.com " Tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games, Wafid Muharam, enggan mengomentari pertanyaan wartawan seputar dana talangan yang telah dibantah oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dedy Kusdinar. Wafid baru selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/5/2011) sore. Ia hanya melemparkan senyum sembari menghindari wartawan. "Tanya pengacara saya saja," ujar Wafid singkat saat masuk mobil tahanan KPK. Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Sebelumnya, pada Kamis (5/5/2011) malam, Dedy Kusdinar menyatakan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak boleh menerima dana talangan dari pihak swasta. Dana talangan, lanjutnya, hanya untuk dinas pegawai, yang ditangani sementara oleh biro perjalanan. Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan pihak Wafid Muharam. "Apa iya benar bicara seperti itu (pernyataan pihak Wafid)? Tidak boleh ada (dana) dari pihak swasta. Dana talangan ada, tetapi paling-paling tiket. Kalau mau berangkat (dinas pegawai), agen perjalanan dulu yang handle," katanya sambil tertawa. Pernyataan Dedy ini membantah pernyataan pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar tersebut merupakan dana talangan untuk SEA Games yang didapat dari PT Duta Graha Indah. Menurut kuasa hukum Wafid, Erman Umar, Kemenpora membutuhkan dana talangan yang dipinjam dari pihak lain untuk membiayai SEA Games sebelum dana yang berasal dari APBN cair.
Sebelumnya, pada Kamis (5/5/2011) malam, Dedy Kusdinar menyatakan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak boleh menerima dana talangan dari pihak swasta. Dana talangan, lanjutnya, hanya untuk dinas pegawai, yang ditangani sementara oleh biro perjalanan. Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan pihak Wafid Muharam. "Apa iya benar bicara seperti itu (pernyataan pihak Wafid)? Tidak boleh ada (dana) dari pihak swasta. Dana talangan ada, tetapi paling-paling tiket. Kalau mau berangkat (dinas pegawai), agen perjalanan dulu yang handle," katanya sambil tertawa. Pernyataan Dedy ini membantah pernyataan pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar tersebut merupakan dana talangan untuk SEA Games yang didapat dari PT Duta Graha Indah. Menurut kuasa hukum Wafid, Erman Umar, Kemenpora membutuhkan dana talangan yang dipinjam dari pihak lain untuk membiayai SEA Games sebelum dana yang berasal dari APBN cair.