JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, saat ini kepolisian belum menemukan indikasi adanya potensi makar pada gerakan Negara Islam Indonesia. "Masyarakat tunjukkan kepada kami adanya potensi makar. Bisa kami selidiki lebih lanjut. Ini masih diproses dan didalami. Sementara ini belum ada indikasi makar," ujar Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Minggu (15/5/2011). Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.
Jika baru berupa perkumpulan, menurut Anton, tidak bisa disebut perbuatan makar. Kecuali, bila kelompok itu berusaha menggulingkan pemerintahan dengan percobaan pembunuhan untuk merebut kekuasaan. "Kalau membuat negara dalam negara, ya, dibuktikan dulu apa betul negara beneran atau benar punya niat untuk makar. Polri membutuhkan waktu untuk membuktikan hal tersebut," ujarnya. Sebelumnya, pada Minggu pagi tadi Menteri Negara Islam Indonesia Imam Supriyanto mendatangi Markas Besar Polri. Ia mengaku datang untuk melaporkan mengenai tindakan makar yang diduga dilakukan Negara Islam Indonesia (NII). Ia tidak menjelaskan NII faksi mana yang diduga melakukan tindakan makar tersebut. Ia bahkan menyatakan sudah menyiapkan bukti-bukti terkait pelaporannya itu.
Jika baru berupa perkumpulan, menurut Anton, tidak bisa disebut perbuatan makar. Kecuali, bila kelompok itu berusaha menggulingkan pemerintahan dengan percobaan pembunuhan untuk merebut kekuasaan. "Kalau membuat negara dalam negara, ya, dibuktikan dulu apa betul negara beneran atau benar punya niat untuk makar. Polri membutuhkan waktu untuk membuktikan hal tersebut," ujarnya. Sebelumnya, pada Minggu pagi tadi Menteri Negara Islam Indonesia Imam Supriyanto mendatangi Markas Besar Polri. Ia mengaku datang untuk melaporkan mengenai tindakan makar yang diduga dilakukan Negara Islam Indonesia (NII). Ia tidak menjelaskan NII faksi mana yang diduga melakukan tindakan makar tersebut. Ia bahkan menyatakan sudah menyiapkan bukti-bukti terkait pelaporannya itu.