JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait laporan Imam Supriyanto, salah satu pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Imam melaporkan Panji Gumilang dengan sangkaan memalsukan dokumen kepengurusan YPI yang menaungi pendirian Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik memeriksa notaris bernama Tomy berserta anak buahnya, Jumat (13/5/2011) siang ini. Anton menambahkan, Tomy yang mengesahkan dokumen perubahan struktur kepengurusan YPI. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya yakni pelapor (Imam) dan anak buahnya, Pak Deden," kata Anton di Mabes Polri, Jumat ( 13/5/2011 ). Anton mengatakan, penyidik belum berencana memeriksa Panji. "Masih lama. Kita tunggu semua saksi-saksi (diperiksa) dulu," pungkas jenderal bintang dua itu. Seperti diberitakan, Imam merasa tidak pernah hadir dalam rapat yang membicarakan perubahan struktur kepengurusan. Dalam rapat itu, Imam menandatangani dokumen kepengurusan YPI dimana dirinya tak lagi sebagai pendiri serta pembina. Panji, pendiri Ponpes Al Zaytun, mempersilahkan Polri mengusut laporan Imam. Menurut dia, perubahan kepengurusan dilakukan lantaran Imam tak aktif sejak 2007 hingga 2011 .
"Saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya yakni pelapor (Imam) dan anak buahnya, Pak Deden," kata Anton di Mabes Polri, Jumat ( 13/5/2011 ). Anton mengatakan, penyidik belum berencana memeriksa Panji. "Masih lama. Kita tunggu semua saksi-saksi (diperiksa) dulu," pungkas jenderal bintang dua itu. Seperti diberitakan, Imam merasa tidak pernah hadir dalam rapat yang membicarakan perubahan struktur kepengurusan. Dalam rapat itu, Imam menandatangani dokumen kepengurusan YPI dimana dirinya tak lagi sebagai pendiri serta pembina. Panji, pendiri Ponpes Al Zaytun, mempersilahkan Polri mengusut laporan Imam. Menurut dia, perubahan kepengurusan dilakukan lantaran Imam tak aktif sejak 2007 hingga 2011 .