Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR Harry Azhar Azis memperkirakan, RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang dijadualkan 17 Desember 2010. "Bila topik struktur dan tata cara pembentukan Dewan Komisioner (DK) OJK dapat disetujui, tampaknya RUU OJK dapat disahkan 17 Desember 2010 dalam Sidang Paripurna DPR," kata Harry di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU OJK sejak Kamis malam hingga Jumat pagi masih alot membahas topik struktur dan tatacara pembentukan DK OJK. If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
"Pemerintah masih bertahan pada usulan adanya dua anggota DK OJK yang harus `ex officio` dan memiliki hak suara. Anggota DK OJK kemungkinan juga ditambah dari tujuh (sesuai usul di RUU) atau kemungkinan menjadi sembilan anggota DK OJK," kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR. Ia menjelaskan, yang dimaksud "ex officio" adalah anggota DK OJK yang otomatis menjadi anggota karena jabatannya di pemerintahan dan Bank Indonesia (BI). "Sebagian fraksi mendukung usul ini tapi sebagian lagi menolak karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip mandat Pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 ttg BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini," katanya. Penjelasan Pasal 34 ayat 1 UU tentang BI, kata Harry, menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen di mana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah. "Dengan usulan ada anggota `ex officio` maka dipandang OJK tidak independen atau bagian dari pemerintah dan mirip pola lama `Dewan Moneter` yang pernah dikenal," kata Harry.
"Pemerintah masih bertahan pada usulan adanya dua anggota DK OJK yang harus `ex officio` dan memiliki hak suara. Anggota DK OJK kemungkinan juga ditambah dari tujuh (sesuai usul di RUU) atau kemungkinan menjadi sembilan anggota DK OJK," kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR. Ia menjelaskan, yang dimaksud "ex officio" adalah anggota DK OJK yang otomatis menjadi anggota karena jabatannya di pemerintahan dan Bank Indonesia (BI). "Sebagian fraksi mendukung usul ini tapi sebagian lagi menolak karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip mandat Pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 ttg BI sebagai rujukan RUU OJK yang sedang dibahas ini," katanya. Penjelasan Pasal 34 ayat 1 UU tentang BI, kata Harry, menyatakan bahwa OJK yang akan dibentuk harus bersifat independen di mana tugas dan kedudukannya di luar pemerintah. "Dengan usulan ada anggota `ex officio` maka dipandang OJK tidak independen atau bagian dari pemerintah dan mirip pola lama `Dewan Moneter` yang pernah dikenal," kata Harry.