Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritik hasil kesepakatan KTT Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko, karena tidak menitikberatkan keselamatan warga kepulauan yang sangat terkena dampak perubahan iklim. "KTT Iklim ke-16 belum menempatkan keselamatan warga kepulauan sebagai prioritas," kata Sekretaris Jenderal KIARA, M Riza Damanik, kepada ANTARA, Senin. Hal itu, ujar Riza, dapat dilihat dalam uraian sembilan poin Kesepakatan Cancun yang bersifat tidak mengikat dan dinilai KIARA sarat kesewang-wenangan. Menurut dia, hal itu layak diperhatikan dalam acara perayaan Hari Nusantara yang diperingati Indonesia setiap tanggal 13 Desember. "Hari Nusantara setiap 13 Desember patut dioptimalkan oleh negara untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap warga di Kepulauan Indonesia dari ancaman bencana iklim," katanya. Sebagaimana diketahui, perayaan Hari Nusantara dibuat untuk memperingati Deklarasi Djuanda yang dibuat pada 1957. Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang mengatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan demikian, sebelum adanya Deklarasi Djuanda, kapal asing bebas berlayar di kawasan perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Riza juga mendesak agar pemerintah juga tidak melakukan kebijakan yang hanya menyiratkan adanya ekspansi perekonomian dari darat ke laut. Sebelumnya, KTT (COP) ke-16 Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko, 11 Desember, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Cancun yang disetujui oleh seluruh negara peserta kecuali Bolivia. Kesepakatan Cancun mengadopsi sebuah paket keputusan yang seimbang untuk semua negara yang mengatur lebih tegas arah sebuah masa depan yang rendah emisi dan mendukung aksi lebih lanjut dari penanganan perubahan iklim dari negara maju. Isi dari kesepakatan tersebut juga meliputi target penurunan emisi negara-negara industri di bawah proses multilateral dan negara tersebut mengembangkan rencana pembangunan rendah karbon, strategi dan evaluasi termasuk mekanisme pasar dan pelaporan inventori secara berkala.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang mengatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan demikian, sebelum adanya Deklarasi Djuanda, kapal asing bebas berlayar di kawasan perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Riza juga mendesak agar pemerintah juga tidak melakukan kebijakan yang hanya menyiratkan adanya ekspansi perekonomian dari darat ke laut. Sebelumnya, KTT (COP) ke-16 Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko, 11 Desember, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Cancun yang disetujui oleh seluruh negara peserta kecuali Bolivia. Kesepakatan Cancun mengadopsi sebuah paket keputusan yang seimbang untuk semua negara yang mengatur lebih tegas arah sebuah masa depan yang rendah emisi dan mendukung aksi lebih lanjut dari penanganan perubahan iklim dari negara maju. Isi dari kesepakatan tersebut juga meliputi target penurunan emisi negara-negara industri di bawah proses multilateral dan negara tersebut mengembangkan rencana pembangunan rendah karbon, strategi dan evaluasi termasuk mekanisme pasar dan pelaporan inventori secara berkala.