Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Sepeda Indonesia (KSI) Syahrul Effendi mengungkapkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengendara sepeda akan mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. "KSI telah ada MOU dengan Jasa Raharja, seluruh pengendara sepeda yang tergabung dalam KSI diasuransikan," kata Syahrul usai melantik pengurus daerah KSI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (19/12). The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Selain pecinta sepeda yang tergabung dalam KSI mendapatkan asuransi, masyarakat umum pengendara sepeda yang mengalami kecelakaan juga mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Ia meminta masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan raya saat bersepeda segera melapor kepada pengurus KSI untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Jasa Raharja. "Kalau mengalami kecelakaan laporkan saja ke KSI, nanti akan ditindak lanjuti, tapi saya harap tidak terjadi, kita harus hati-hati," katanya. Besar asuransi bagi pengendara sepeda tergantung dari kategori kecelakaan, yaitu luka ringan, sedang, berat atau meninggal dunia. Ketentuan mendapatkan asuransi itu, kata Syahrul diatur oleh Jasa Raharja setelah melalui proses laporan yang ditindaklanjuti KSI daerah dan pusat.(Ant/ULF)
Selain pecinta sepeda yang tergabung dalam KSI mendapatkan asuransi, masyarakat umum pengendara sepeda yang mengalami kecelakaan juga mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Ia meminta masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan raya saat bersepeda segera melapor kepada pengurus KSI untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Jasa Raharja. "Kalau mengalami kecelakaan laporkan saja ke KSI, nanti akan ditindak lanjuti, tapi saya harap tidak terjadi, kita harus hati-hati," katanya. Besar asuransi bagi pengendara sepeda tergantung dari kategori kecelakaan, yaitu luka ringan, sedang, berat atau meninggal dunia. Ketentuan mendapatkan asuransi itu, kata Syahrul diatur oleh Jasa Raharja setelah melalui proses laporan yang ditindaklanjuti KSI daerah dan pusat.(Ant/ULF)