JAKARTA, KOMPAS.com- Panda Nababan, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Rianto dan Chandra Hamzah sebagai saksi meringankan. Alasannya, kedua orang tersebut pernah menemui Panda dan Fraksi PDI-P saat mereka menjalani uji kepatutan dan kelayakan dalam seleksi pimpinan KPK, sama seperti Miranda menemui Panda. Panda meminta, keduanya menyatakan bahwa pertemuan Miranda dan Panda adalah hal yang wajar. Samakah pertemuan Bibit-Chandra dan Miranda? Apa yang diinginkan Panda sebenarnya? "Panda punya kecerdasan. Dia ingin membangun alibi kalau pertemuan denganMiranda dan pertemuan dengan Bibit dan Chandra suatu hal yang sama,"kata praktisi hukum yang juga anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2011). Menurut Bambang, Panda harus menjelaskan lebih gamblang apa maksudnya menyamakan Bibit dan Chandra dengan Miranda. "Panda harus menjelaskan apakah pertemuan Miranda sama dengan pertemuan bersamaBibit-Chandra? Apakah substansi yang dibicarakan sama?" ungkap Bambang. Sebelumnya, kuasa hukum Panda, Patra M Zen, menyatakan, pertemuan Fraksi PDI-P dan Miranda ini adalah pertemuan yang wajar, Bibit-Chandra juga pernah mengatur pertemuan dengan Panda Nababan yang adalah politisi PDI-P untuk meminta dukungan. The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
"Kami meminta dengan keterangan dua saksi ini tidak ada lagi persepsi atau kesan bahwa pertemuan klien kami beserta Komisi IX Fraksi PDI-P periode 1999-2004 dengan Miranda Goeltom sebelum fit and proper test di DPR adalah tindak pidana," tegas Patra. Konflik kepentingan Bambang menilai, lepas dari substansi pertemuan Panda dan Bibit-Chandra, permohonan Panda memunculkan konflik kepentingan. Kedua pimpinan KPK tersebut tidak relevan menjadi saksi meringankan karena posisinya sebagai penuntut. "KPK harus objektif," kata Bambang. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pihak yang berpotensi konflik kepentingan sebaiknya tidak terlibat atau dilibatkan dalam proses hukum. "Penuntut tidak mungkin menjadi saksi meringankan," tegasnya. Disebutkan, dalam Pasal 17 ayat 5 undang-undang tersebut dinyatakan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Jika ditafsirkan lebih luas, Bibit dan Chandra tidak dapat diminta untuk menjadi saksi meringankan. Kendati demikian, Bambang mengatakan, sebagai tersangka, Panda berhak meminta orang lain menjadi saksi meringankan baginya. Namun, semua bergantung pada kesediaan Bibit dan Chandra.Menurut Bambang, permintaan Panda untuk KPK memeriksa Bibit dan Chandra adalah suatu hal yang wajar dalam membangun alibi. ____________________________
Baca juga Koalisi di Indonesia Aneh
"Kami meminta dengan keterangan dua saksi ini tidak ada lagi persepsi atau kesan bahwa pertemuan klien kami beserta Komisi IX Fraksi PDI-P periode 1999-2004 dengan Miranda Goeltom sebelum fit and proper test di DPR adalah tindak pidana," tegas Patra. Konflik kepentingan Bambang menilai, lepas dari substansi pertemuan Panda dan Bibit-Chandra, permohonan Panda memunculkan konflik kepentingan. Kedua pimpinan KPK tersebut tidak relevan menjadi saksi meringankan karena posisinya sebagai penuntut. "KPK harus objektif," kata Bambang. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pihak yang berpotensi konflik kepentingan sebaiknya tidak terlibat atau dilibatkan dalam proses hukum. "Penuntut tidak mungkin menjadi saksi meringankan," tegasnya. Disebutkan, dalam Pasal 17 ayat 5 undang-undang tersebut dinyatakan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Jika ditafsirkan lebih luas, Bibit dan Chandra tidak dapat diminta untuk menjadi saksi meringankan. Kendati demikian, Bambang mengatakan, sebagai tersangka, Panda berhak meminta orang lain menjadi saksi meringankan baginya. Namun, semua bergantung pada kesediaan Bibit dan Chandra.Menurut Bambang, permintaan Panda untuk KPK memeriksa Bibit dan Chandra adalah suatu hal yang wajar dalam membangun alibi. ____________________________
Baca juga Koalisi di Indonesia Aneh