Saturday, April 05, 2025

Tuesday, March 8, 2011

Eksepsi Ary Muladi Ditolak

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor )menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan upaya suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diajukan kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa. Dengan demikian, jaksa berwenang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan.

Karena itu, majelis berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi kriteria KUHAP. Karena tidak cukup alasan hukum, keberatan pengacara atas surat dakwaan harus dikesampingkan, kata  ketua majelis hakim, Nani Indrawati, Selasa (8/3/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam eksepsinya, Sugeng menilai bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang dalam mengadili Ary. Pasalnya, menurut Sugeng, sebelumnya Ary menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri sehingga yang berwenang mengadili perkaranya adalah pengadilan negeri.

Sugeng juga menyatakan surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum karena materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa akan mencari tahu apakah perbuatan terdakwa termasuk kualifikasi penggelapan atau penipuan atau termasuk dalam kualifikasi korupsi.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Menjawab eksepsi tersebut, majelis hakim menilai bahwa perkara Ary Muladi di Mabes Polri belum berkekuatan hukum tetap. Secara keseluruhan eksepsi terdakwa ditolak, kata Nani.

Meskipun demikian, majelis hakim mengizinkan Sugeng untuk tetap mendampingi Ary Muladi dengan syarat majelis akan mengawasi profesionalitas Sugeng.

Sebelumnya, majelis hakim melarang Sugeng untuk mendampingi Ary. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan jaksa. Sugeng disebut membujuk Ary untuk mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai adanya aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.

Ary Muladi sebelumnya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberi uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007.

Atas perbuatannya itu, Ary diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.
Related Posts with Thumbnails
Powered By Blogger