GORONTALO, KOMPAS.com - Kinerja hakim-hakim di daerah, terutama di luar Pulau Jawa, sulit dipantau oleh Komisi Yudisial (KY). KY hanya mengandalkan laporan dari masyarakat terkait kinerja para hakim. Sepanjang tahun ini, KY menerima sekitar lima laporan setiap hari dari masyarakat terkait kinerja hakim. Menurut Ketua YK Eman Suparman, KY hanya digawangi tujuh orang saja, sementara jumlah hakim di seluruh Indonesia sekitar 7.000 orang. Apalagi, tidak ada perwakilan KY di daerah-daerah. Saat ini tengah diusulkan agar ada perwakilan KY di setiap provinsi di Indonesia. "Sulit bagi kami memantau kinerja hakim di daerah di seluruh Indonesia. Praktis, kami banyak mengandalkan laporan dari masyarakat atau memantau berita dari media massa," kata Eman, dalam sebuah diskusi bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jumat(25/3/2011) di kampus Universitas Negeri Gorontalo. Waktu terbaik untuk belajar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah sementara itu masih bebas.
Sebagian besar isi laporan masyarakat itu, terkait dengan keputusan hakim dalam persidangan. Hanya sedikit masyarakat yang melaporkan persoalan tentang etika atau perilaku hakim di luar persidangan. Padahal, masyarakat boleh melapor ke KY jika ada hakim yang bersikap kurang sopan di masyarakat. "Hakim yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hakim selingkuh, atau bahkan memakai celana kolor pun saat ke warung bisa dilaporkan ke kami. Kesan selama ini adalah KY selalu hanya mengurusi putusan hakim dalam sebuah persidangan,"kata Eman. Rektor Universitas Gorontalo Nelson Pamalingo mengatakan, KY bisa bekerja sama dengan pihak kampus untuk memantau kinerja para hakim di daerah. Kampusjuga bisa membantu menyosialisasikan peran KY di masyarakat yang masih minim pengetahuan hukumnya. Kerja sama itu, kata Nelson, bisa dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (MoU). "Tidak semua masyarakat kita tahu keberadaan dan fungsi KY. Akan lebih baik jika kampus bisa melaksanakan salah satu peran KY dengan memantau persidangan yang menjadi sorotan masyarakat," tutur Nelson.
Sebagian besar isi laporan masyarakat itu, terkait dengan keputusan hakim dalam persidangan. Hanya sedikit masyarakat yang melaporkan persoalan tentang etika atau perilaku hakim di luar persidangan. Padahal, masyarakat boleh melapor ke KY jika ada hakim yang bersikap kurang sopan di masyarakat. "Hakim yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hakim selingkuh, atau bahkan memakai celana kolor pun saat ke warung bisa dilaporkan ke kami. Kesan selama ini adalah KY selalu hanya mengurusi putusan hakim dalam sebuah persidangan,"kata Eman. Rektor Universitas Gorontalo Nelson Pamalingo mengatakan, KY bisa bekerja sama dengan pihak kampus untuk memantau kinerja para hakim di daerah. Kampusjuga bisa membantu menyosialisasikan peran KY di masyarakat yang masih minim pengetahuan hukumnya. Kerja sama itu, kata Nelson, bisa dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (MoU). "Tidak semua masyarakat kita tahu keberadaan dan fungsi KY. Akan lebih baik jika kampus bisa melaksanakan salah satu peran KY dengan memantau persidangan yang menjadi sorotan masyarakat," tutur Nelson.