JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Soemarsono mengaku tidak terlibat dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Ary Muladi. Eddy mengaku masuk dalam lingkaran kasus tersebut karena hendak mengamankan kepemimpinan Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar. "Saya membantu Antasari agar kepemimpinannya terjaga, tidak tercela. Saya kenal Antasari sejak beliau di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan Kapuspenkum di Kejaksaan Agung tahun 2000." katanya saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/3/2011). Eddy juga mengaku tidak pernah menyarankan Anggodo Widjojo, terpidana dalam kasus tersebut, untuk memberikan Rp 1 miliar kepada pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah agar KPK mencabut surat pencekalan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. "Saya tidak tahu," ucapnya. Eddy menceritakan, masuknya dia dalam lingkaran kasus tersebut diawali saat Eddy mendapatinformasi dugaan suap 6 miliar oleh Anggodo terkait keterlibatan Anggoro dalam korupsi pengadaanSistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal dari Irwan Nasution, oknum Kejaksaan Agung. Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
"Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan tanya ke (Anggodo) apakah uang 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" kata Eddy. Kemudian, sebagai seorang wartawan, Eddy merasa terpanggil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Anggoro. Dia meminta Anggodo mempertemukannya dengan Anggoro di Singapura. "Karena ada informasi Anggoro dicekal dan melarikan diri (ke Singapura)," katanya. Setelah bertemu Anggoro, Eddy menyampaikan informasi tersebut kepada Antasari Azhar yang dekat dengannya melalui pesan singkat hingga berlanjut pada pertemuan di Singapura dan Malang pada 2008 yang diikuti Eddy, Anggodo, Anggoro, dan Antasari. "Antasari SMS saya lagi, 'kapan saya bisa dengar testimoni itu', kata Antasari," ucap Eddy. Kepada Antasari, Eddy mengaku ingin membuktikan adanya upaya suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Sementara Anggodo menganggap bahwa pertemuannya dengan Antasari tersebut bertujuan melancarkan urusan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum terhadap Anggoro dan mencabut pencekalan Anggoro.Adapun Eddy Soemarsono dalam dakwaan Ary Muladi disebutkan menghubungi Anggodo, meminta penyerahan Rp 1 miliar segera diserahkan kepada Chandra M Hamzah agar segera mencabut pencekalan Anggoro.
"Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan tanya ke (Anggodo) apakah uang 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" kata Eddy. Kemudian, sebagai seorang wartawan, Eddy merasa terpanggil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Anggoro. Dia meminta Anggodo mempertemukannya dengan Anggoro di Singapura. "Karena ada informasi Anggoro dicekal dan melarikan diri (ke Singapura)," katanya. Setelah bertemu Anggoro, Eddy menyampaikan informasi tersebut kepada Antasari Azhar yang dekat dengannya melalui pesan singkat hingga berlanjut pada pertemuan di Singapura dan Malang pada 2008 yang diikuti Eddy, Anggodo, Anggoro, dan Antasari. "Antasari SMS saya lagi, 'kapan saya bisa dengar testimoni itu', kata Antasari," ucap Eddy. Kepada Antasari, Eddy mengaku ingin membuktikan adanya upaya suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Sementara Anggodo menganggap bahwa pertemuannya dengan Antasari tersebut bertujuan melancarkan urusan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum terhadap Anggoro dan mencabut pencekalan Anggoro.Adapun Eddy Soemarsono dalam dakwaan Ary Muladi disebutkan menghubungi Anggodo, meminta penyerahan Rp 1 miliar segera diserahkan kepada Chandra M Hamzah agar segera mencabut pencekalan Anggoro.