JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief membantah adanya intervensi pihak lain dalam menetapkan deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang menimpa keduanya. Menurutnya, keputusan itu dikeluarkan murni demi hukum dan kepentingan bangsa. "Saya sudah memutuskan mengenyampingkan kasus Bibit dan Chandra. Kalau dikatakan subyektif, justru lebih obyektif tentunya. Saya tegaskan dalam menerbitkan deponeering tidak pada intervensi dari manapun. Apalagi tadi dikatakan bahwa saya sudah maghrib (umurnya) tidak ada kepentingan apapun selain penegakan hukm, kepastian hukum yang berkeadilan dan kemaslahatan bagi bangsa. Tidak ada kepentingan lain," tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (7/3/2011). Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
Basrief menegaskan hal ini karena pertanyaan sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan status deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung sehingga berdampak pada keraguan dewan untuk menerima Bibit dan Chandra dalam rapat kerja sebelumnya. Menurut Basrief, kasus Bibit dan Chandra dapat ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan kasus Anggodo. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang lebih berat kepada Anggodo tetapi dia masih bisa mengajukan banding. Hanya saja, Basrief menegaskan kasus Anggodo dan kasus Bibit-Chandra tak bisa disamakan. "Sangkaan disamakan, saya kira tak demikian. Tapi kita harus baca keseluruhan kenapa itu bisa terjadi. Kasus Ari Muladi juga masih berproses. Terbersit, rekayasa seperti apa yang terjadi di sana. Tapi kalau tadi dikatakan penanganan Bibit Chandra dan Anggodo tidak sama, memang demikian karena substansinya beda," tambahnya.
Basrief menegaskan hal ini karena pertanyaan sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan status deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung sehingga berdampak pada keraguan dewan untuk menerima Bibit dan Chandra dalam rapat kerja sebelumnya. Menurut Basrief, kasus Bibit dan Chandra dapat ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan kasus Anggodo. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang lebih berat kepada Anggodo tetapi dia masih bisa mengajukan banding. Hanya saja, Basrief menegaskan kasus Anggodo dan kasus Bibit-Chandra tak bisa disamakan. "Sangkaan disamakan, saya kira tak demikian. Tapi kita harus baca keseluruhan kenapa itu bisa terjadi. Kasus Ari Muladi juga masih berproses. Terbersit, rekayasa seperti apa yang terjadi di sana. Tapi kalau tadi dikatakan penanganan Bibit Chandra dan Anggodo tidak sama, memang demikian karena substansinya beda," tambahnya.