Dumai (ANTARA News) - Seorang petugas Rumah Tahanan Negara Kota Dumai, Riau, dan satu narapidana penghuni salah satu kamar Rutan tersebut ditangkap petugas kepolisian setempat saat mereka bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Dumai, AKP J Concecou, Senin, kepada ANTARA di Dumai, mengatakan, penangkapan kedua tersangka masing-masing AN (25) petugas Rutan, dan seorang napi berinisial YS (21) dilakukan di dua tempat terpisah. "Tersangka AN kita sergap terlebih dahulu di luar Rutan, Seninsekitar pukul 20.45 WIB. Selanjutnya atas pengakuan AN kita mendapatkan dua nama tersangka lainnya YS dan ZM. YS merupakan napi Rutan dan berhasil kita sergap saat berada di ruang tahanannya di sel D sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara seorang tersangka lagi, yakni ZM yang diduga pemilik dan pengedar narkoba tersebut masih dalam pengejaran," kata Kasat. Sejauh ini berdasarkan informasi lapangan, kata dia, kepolisian telah mengetahui keberadaan seorang tersangka buron tersebut. "Saat ini pengejaran masih terus kita lakukan," katanya. Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Kasat mengatakan, saat disergap, tersangka AN sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu dengan cara menelannya. "Namun saat itu juga, kita memberinya obat agar tersangka memuntahkan barang bukti tersebut. Beberapa menit kemudian, akhirnya barang bukti tersebut dimuntahkan oleh tersangka AN," tuturnya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, kata Concecou, sudah digiring ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (FZR/KWR/K004) Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
If you've picked some pointers about mobil keluarga ideal terbaik indonesia that you can put into action, then by all means, do so. You won't really be able to gain any benefits from your new knowledge if you don't use it.
Kasat mengatakan, saat disergap, tersangka AN sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu dengan cara menelannya. "Namun saat itu juga, kita memberinya obat agar tersangka memuntahkan barang bukti tersebut. Beberapa menit kemudian, akhirnya barang bukti tersebut dimuntahkan oleh tersangka AN," tuturnya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, kata Concecou, sudah digiring ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (FZR/KWR/K004) Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com