JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji akan menjemput kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (18/2/2011) dini hari nanti. Pasalnya, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan habis hari ini. "Nanti malam kami akan jemput," ucap Hendry Yosodiningrat, koordinator tim pengacara Susno ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2011). Hendry mengatakan, belum kelarnya persidangan hingga masa penahanan Susno habis lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius menghadirkan saksi-saksi. Faktor lain, kata dia, kasus dugaan pemotongan dana pemilukada Jawa Barat tahun 2008 seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili karena saksi-saksinya 90 persen ada di wilayah Pengadilan Negeri Bandung. Tapi tetap memaksakan diri, yah inilah akibatnya," ucap dia. Seperti diketahui, beberapa kali JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Sidang tak efisien paling banyak terjadi ketika persidangan kasus pemilukada Jabar. Atas sikap JPU itu, Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim kerap mengkritik JPU. Susno ditahan sejak Senin ( 10/5/2010 ), seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus ikan arwana oleh tim independen Polri. Susno diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan terkait kasus ikan arwana saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Jeratan lain, Susno dituduh memerintahkan Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat untuk memotong dana pengamanan pemilukada Jabar senilai Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar. Atas kasus itu, Susno dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara sebesar Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili karena saksi-saksinya 90 persen ada di wilayah Pengadilan Negeri Bandung. Tapi tetap memaksakan diri, yah inilah akibatnya," ucap dia. Seperti diketahui, beberapa kali JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Sidang tak efisien paling banyak terjadi ketika persidangan kasus pemilukada Jabar. Atas sikap JPU itu, Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim kerap mengkritik JPU. Susno ditahan sejak Senin ( 10/5/2010 ), seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus ikan arwana oleh tim independen Polri. Susno diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan terkait kasus ikan arwana saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Jeratan lain, Susno dituduh memerintahkan Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat untuk memotong dana pengamanan pemilukada Jabar senilai Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar. Atas kasus itu, Susno dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara sebesar Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita.