JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Maruli Pandapotan Manurung, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah menjadi bos Gayus HP Tambunan, menyatakan kekecewaan kepada majelis hakim. Ia berdalih, hakim telah melegitimasi rekayasa kasus yang menjeratnya dengan memvonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta. "Malam ini saya dapat jawaban atas pertanyaan saya selama ini. Masih adakah kebenaran dan keadilan di negeri ini? Jawabannya nyaris tidak ada. Hukum ternyata dapat digunakan pihak-pihak tertentu. Hukum dapat melegitimasi rekayasa kasus," ucap Maruli kepada majelis hakim setelah mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011) malam. Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than you may have first thought.
Pernyataan itu dikatakan Maruli saat dimintai tanggapan hakim apakah ia menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis. Maruli mengatakan, putusan hakim itu dapat memidanakan semua produk administrasi perpajakan yang dikeluarkan pegawai pajak di Indonesia. "Menjawab pertanyaan yang mulia apakah saya banding, menolak, atau pikir-pikir, saya justru ragu apakah di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) saya mendapat jawaban atas pertanyaan saya atau berlanjut penganiayaan kepada saya. Karena itu, saya pikir-pikir," ucap Maruli dengan mata berkaca-kaca. Juniver Girsang, pengacara Maruli, mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kliennya tidak teliti, tidak cermat, dan tidak tepat saat menangani keberatan pajak PT SAT. "Menurut kami, malahan majelis hakim yang membuat pertimbangan tidak cermat, tidak proporsional, dan tidak rasional," lontar Juniver. Juniver menilai hakim menyimpang dari KUHAP lantaran tidak menggunakan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. "Dalam KUHAP, keterangan yang benar itu adalah keterangan di sidang. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan Maruli. Gayus katakan di bawah sumpah bahwa kasus itu pesanan dari penyidik," ucap dia. "Sekarang kita lihat, ratusan yang sudah diproses masalah keberatan. Berarti itu semua adalah pidana. Saya tak bisa bayangkan bagaimana petugas pajak, apakah mereka bisa bekerja atau tidak. Mereka pasti akan khawatir untuk memproses (keberatan pajak), padahal itu adalah kewajiban pegawai pajak," tambah Juniver.
Pernyataan itu dikatakan Maruli saat dimintai tanggapan hakim apakah ia menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis. Maruli mengatakan, putusan hakim itu dapat memidanakan semua produk administrasi perpajakan yang dikeluarkan pegawai pajak di Indonesia. "Menjawab pertanyaan yang mulia apakah saya banding, menolak, atau pikir-pikir, saya justru ragu apakah di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) saya mendapat jawaban atas pertanyaan saya atau berlanjut penganiayaan kepada saya. Karena itu, saya pikir-pikir," ucap Maruli dengan mata berkaca-kaca. Juniver Girsang, pengacara Maruli, mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kliennya tidak teliti, tidak cermat, dan tidak tepat saat menangani keberatan pajak PT SAT. "Menurut kami, malahan majelis hakim yang membuat pertimbangan tidak cermat, tidak proporsional, dan tidak rasional," lontar Juniver. Juniver menilai hakim menyimpang dari KUHAP lantaran tidak menggunakan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. "Dalam KUHAP, keterangan yang benar itu adalah keterangan di sidang. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan Maruli. Gayus katakan di bawah sumpah bahwa kasus itu pesanan dari penyidik," ucap dia. "Sekarang kita lihat, ratusan yang sudah diproses masalah keberatan. Berarti itu semua adalah pidana. Saya tak bisa bayangkan bagaimana petugas pajak, apakah mereka bisa bekerja atau tidak. Mereka pasti akan khawatir untuk memproses (keberatan pajak), padahal itu adalah kewajiban pegawai pajak," tambah Juniver.