JAKARTA, KOMPAS.com " Sidang bersama (joint session) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden, merupakan sejarah baru keparlemenan Indonesia setelah lahirnya DPD. DPD periode 2004-2009 yang diketuai Ginandjar Kartasasmita, telah memperjuangkan penyelenggaraan sidang bersama tersebut. Namun sidang bersama DPR-DPD baru diatur dalam Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan 3 Agustus 2010, dan penyelenggaranya bergantian oleh DPR dan DPD. Penyelenggaraan pertama pada 16 Agustus 2010, penyelenggaranya adalah DPR. Pada sidang 16 Agustus 2011 nanti, penyelenggaranya adalah DPD. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
Sidang bersama DPR-DPD pun merupakan sejarah baru penataan sistem ketatanegaraan, khususnya sistem keparlemenan Indonesia. "Kita bisa duduk bersama, sidang bersama adalah sejarah baru," ujar anggota DPD, I Wayan Sudirta, seperti termuat dalam siaran pers DPD yang diterima hari Minggu (14/8/2011). Sebelum diakomodasi dalam UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: pada bulan Agustus Presiden berpidato tiga kali di depan parlemen sebagai rangkaian pidato kenegaraan Presiden ke hadapan rakyat Indonesia. Pada 3 Agustus 2009 misalnya, Presiden menyampaikan RAPBN Tahun 2010 beserta nota keuangannya di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR, yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Berikutnya, pada 14 Agustus 2009, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR. Kemudian, 19 Agustus 2009, Presiden berpidato tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2010 di Sidang Paripurna Khusus DPD. Biasanya, Sidang Paripurna Khusus DPD dilaksanakan setiap 23 Agustus yang dihadiri gubernur, bupati, wali kota, dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia. Hanya pada tahun 2008 dan tahun 2009, Sidang Paripurna Khusus DPD digelar tidak pada 23 Agustus karena hari itu merupakan hari libur.
Sidang bersama DPR-DPD pun merupakan sejarah baru penataan sistem ketatanegaraan, khususnya sistem keparlemenan Indonesia. "Kita bisa duduk bersama, sidang bersama adalah sejarah baru," ujar anggota DPD, I Wayan Sudirta, seperti termuat dalam siaran pers DPD yang diterima hari Minggu (14/8/2011). Sebelum diakomodasi dalam UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: pada bulan Agustus Presiden berpidato tiga kali di depan parlemen sebagai rangkaian pidato kenegaraan Presiden ke hadapan rakyat Indonesia. Pada 3 Agustus 2009 misalnya, Presiden menyampaikan RAPBN Tahun 2010 beserta nota keuangannya di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR, yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Berikutnya, pada 14 Agustus 2009, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR. Kemudian, 19 Agustus 2009, Presiden berpidato tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2010 di Sidang Paripurna Khusus DPD. Biasanya, Sidang Paripurna Khusus DPD dilaksanakan setiap 23 Agustus yang dihadiri gubernur, bupati, wali kota, dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia. Hanya pada tahun 2008 dan tahun 2009, Sidang Paripurna Khusus DPD digelar tidak pada 23 Agustus karena hari itu merupakan hari libur.