JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan red notice (permohonan penangkapan internasional) untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat diteruskan Polri ke Interpol lantaran persyaratan belum lengkap. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan red notice untuk Neneng dari KPK dua hari lalu. Namun, kata Anton, belum ada sampel sidik jari Neneng. Selain itu, lanjut Anton, perlu dilakukan pemaparan perkara yang menjerat Neneng kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
"Sidik jari sedang disiapkan (KPK). Setelah kita dapatkan, kita siapkan surat red notice untuk disampaikan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Paris," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2011). Dikatakan Anton, pihaknya akan membentuk tim untuk mencari Neneng setelah red notice diterima Interpol dan disebarkan ke 188 negara anggota. Hingga saat ini, belum diketahui lokasi Neneng. Seperti diberitakan, menurut Polri, Nazaruddin selalu bersama Neneng selama pelarian. Neneng disebut juga berada di Kolombia ketika Nazaruddin tertangkap di Cartagena. Namun, yang bersangkutan tak bisa ditangkap lantaran menggunakan paspor legal. Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
"Sidik jari sedang disiapkan (KPK). Setelah kita dapatkan, kita siapkan surat red notice untuk disampaikan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Paris," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2011). Dikatakan Anton, pihaknya akan membentuk tim untuk mencari Neneng setelah red notice diterima Interpol dan disebarkan ke 188 negara anggota. Hingga saat ini, belum diketahui lokasi Neneng. Seperti diberitakan, menurut Polri, Nazaruddin selalu bersama Neneng selama pelarian. Neneng disebut juga berada di Kolombia ketika Nazaruddin tertangkap di Cartagena. Namun, yang bersangkutan tak bisa ditangkap lantaran menggunakan paspor legal. Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.