SEMARANG, KOMPAS.com " Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Sutarman, Senin (1/8/2011), di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, korupsi masih sulit diberantas selama sistem pendataan kependudukan negara masih belum tertata. Sistem pendataan harus memuat semua kekayaan milik seseorang, tidak hanya identitas diri.
"Dari sisi penegakan hukum, kita sudah keras, tetapi belum juga memberidampak jera. Pasti ada yang salah. Kita seharusnya mulai dari pendataan penduduk yang tepat,"kata Sutarman saat membuka lokakarya terpadu antikorupsi di Akademi Kepolisian Semarang.Lokakarya itu diikuti perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, dan organisasi nonpemerintah. Sutarman mengatakan, selama ini warga negara hidup dengan sistem yang cenderung bebas. Dari mana seseorang bisa mendapat harta dan kekayaan tidak dapat diketahui dengan jelas. "Karena itu, kami mendorong, mulai dari pendataan penduduk harus diperbarui. Tidak hanya identitas pribadi yang terdata, tetapi juga memuat nomor rekening, hingga apa saja kekayaan yang dimiliki seperti rumah atau kendaraan,"kata Sutarman. Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Apabila sistem pendataan sudah baik, ujar Sutarman, harus ada UU yang kuat dan dapat membuat jera para pelaku korupsi. Untuk itu, diperlukan konsensus yang disepakati semua pihak untuk memberantas korupsi. Sistem yang baik akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi. Sebab, semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Perlu ada revolusi dari semua stake holder. "Tanpa itu, akhirnya penegak hukum tetap menghadapi ketidakpercayaan masyarakat,"ujar Sutarman. Tony Kwok, mantan Komisaris Komisi Independen Antikorupsi (Independent Commission Against Corruption/ICAC) Hongkong, berbagi pengalaman dalam kesempatan tersebut. Tony bercerita bagaimana 30 tahun lalu Hongkong masuk dalam peringkat negara terkorup di dunia, seperti Indonesia saat ini. Pertama, kata Tony, harus ada lembaga antikorupsi yang berdedikasi (di Indonesia adalah KPK). Kedua, harus ada strategi penegakan hukum dan UU antikorupsi yang kuat. Ketiga, lembaga itu harus independen dan membutuhkan sumber daya yang sangat besar. "Namun, tidak hanya KPK yang berperan. Semua harus terlibat dalam kerja sama dengan KPK. Pelatihan ini ide yang baik, Hongkong melakukannya di masa lalu. Kami kumpulkan para pemangku kebijakan, kemudian merumuskan strategi," kata Tony. Tony juga mengungkapkan, untuk dapat berhasil memberantas korupsi, sangat bergantung dari keinginan politis suatu negara. Hanya dengan cara itu lembaga-lembaga negara mulai melakukan pembenahan di tingkat internal.
"Dari sisi penegakan hukum, kita sudah keras, tetapi belum juga memberidampak jera. Pasti ada yang salah. Kita seharusnya mulai dari pendataan penduduk yang tepat,"kata Sutarman saat membuka lokakarya terpadu antikorupsi di Akademi Kepolisian Semarang.Lokakarya itu diikuti perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, dan organisasi nonpemerintah. Sutarman mengatakan, selama ini warga negara hidup dengan sistem yang cenderung bebas. Dari mana seseorang bisa mendapat harta dan kekayaan tidak dapat diketahui dengan jelas. "Karena itu, kami mendorong, mulai dari pendataan penduduk harus diperbarui. Tidak hanya identitas pribadi yang terdata, tetapi juga memuat nomor rekening, hingga apa saja kekayaan yang dimiliki seperti rumah atau kendaraan,"kata Sutarman. Jika fakta
Apabila sistem pendataan sudah baik, ujar Sutarman, harus ada UU yang kuat dan dapat membuat jera para pelaku korupsi. Untuk itu, diperlukan konsensus yang disepakati semua pihak untuk memberantas korupsi. Sistem yang baik akan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi. Sebab, semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Perlu ada revolusi dari semua stake holder. "Tanpa itu, akhirnya penegak hukum tetap menghadapi ketidakpercayaan masyarakat,"ujar Sutarman. Tony Kwok, mantan Komisaris Komisi Independen Antikorupsi (Independent Commission Against Corruption/ICAC) Hongkong, berbagi pengalaman dalam kesempatan tersebut. Tony bercerita bagaimana 30 tahun lalu Hongkong masuk dalam peringkat negara terkorup di dunia, seperti Indonesia saat ini. Pertama, kata Tony, harus ada lembaga antikorupsi yang berdedikasi (di Indonesia adalah KPK). Kedua, harus ada strategi penegakan hukum dan UU antikorupsi yang kuat. Ketiga, lembaga itu harus independen dan membutuhkan sumber daya yang sangat besar. "Namun, tidak hanya KPK yang berperan. Semua harus terlibat dalam kerja sama dengan KPK. Pelatihan ini ide yang baik, Hongkong melakukannya di masa lalu. Kami kumpulkan para pemangku kebijakan, kemudian merumuskan strategi," kata Tony. Tony juga mengungkapkan, untuk dapat berhasil memberantas korupsi, sangat bergantung dari keinginan politis suatu negara. Hanya dengan cara itu lembaga-lembaga negara mulai melakukan pembenahan di tingkat internal.